peraturan:0tkbpera:4d68e143defa221fead61c84de7527a3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 November 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 980/PJ.52/2005 TENTANG PERLAKUAN PEMBEBASAN PUNGUTAN PPN ATAS PENGADAAN SA. RYAL UNTUK KEBUTUHAN LIVING COST JEMAAH HAJI INDONESIA TAHUN 2006 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 Oktober 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa : a. PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk dipercaya oleh Departemen Agama untuk pengadaan mata uang/banknote SA Ryal guna memenuhi kebutuhan jemaah haji Indonesia Tahun 2006 sebesar SAR 232.641.780,- (dua ratus tiga puluh dua juta enam ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh saudi arabian ryal). b. Sehubungan dengan hal tersebut, PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk mengajukan permohonan dibebaskan pungutan PPN atas impor barang tersebut. 2. Berdasarkan pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain diatur bahwa uang termasuk dalam kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor mata uang/ banknote Saudi Arabian Ryal dari Arab Saudi sebanyak SAR 232.641.780,- oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/4d68e143defa221fead61c84de7527a3.txt · Last modified: (external edit)