peraturan:0tkbpera:4d68e143defa221fead61c84de7527a3
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            24 November 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 980/PJ.52/2005

                             TENTANG

         PERLAKUAN PEMBEBASAN PUNGUTAN PPN ATAS PENGADAAN SA. RYAL 
        UNTUK KEBUTUHAN LIVING COST JEMAAH HAJI INDONESIA TAHUN 2006

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 Oktober 2005 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa :
    a.  PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk dipercaya oleh Departemen Agama untuk 
        pengadaan mata uang/banknote SA Ryal guna memenuhi kebutuhan jemaah haji Indonesia
        Tahun 2006 sebesar SAR 232.641.780,- (dua ratus tiga puluh dua juta enam ratus empat 
        puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh saudi arabian ryal).
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut, PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk mengajukan 
        permohonan dibebaskan pungutan PPN atas impor barang tersebut.

2.  Berdasarkan pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah 
    Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan 
    Nilai, antara lain diatur bahwa uang termasuk dalam kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor mata uang/
    banknote Saudi Arabian Ryal dari Arab Saudi sebanyak SAR 232.641.780,- oleh PT Bank Negara 
    Indonesia (Persero), Tbk, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai

Demikian untuk dimaklumi.



A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/4d68e143defa221fead61c84de7527a3.txt · Last modified: (external edit)