peraturan:0tkbpera:4d410063822cd9be28f86701c0bc3a31
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 555/PJ.52/2005 TENTANG PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR BERUPA 18 UNIT PARTS HELICOPTER ENSTROM 480B, SENJATA API, DAN PERALATAN PELATIHAN CRT VI BANTUAN DS-ATA T.A. 2005 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 16 Mei 2005 dan No. XXX tertanggal 12 Mei 2005, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa: a. Saudara mengimpor barang berupa Parts Helicopter Enstrom 480 B dengan dilengkapi Rujukan berupa: - Surat Dirjen Bea dan Cukai Nomor : XXX tanggal 24 Juli 2002, - Kontrak Jual Beli Nomor : XXX tanggal 27 Juli 2003, tentang Pengadaan 18 (delapan belas) Unit Parts Helicopter Enstrom 480 B. - Air Way Bill Nomor : XXX tanggal 23 April/22 April 2005, Invoice Nomor : XXX tanggal 22 April 2005. b. Saudara mengimpor barang-barang berupa Senjata Api, Peralatan Pelatihan CRT VI Bantuan DS-ATA T.A 2005 dengan dilengkapi Rujukan berupa: - Surat Dirjen Bea dan Cukai Nomor : XXX tanggal 24 Juli 2002, - Surat Kapusdik Reskrim No. XXX tanggal 9 Mei 2005. - Air Way Bill Nomor : XXX tanggal 26 April 2005, Invoice Nomor XXX Tanggal 22 April 2005. c. Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, Saudara mengajukan permohonan mengenai pengeluaran barang impor berupa Parts Helicopter Enstrom 480 B, Senjata Api, dan Peralatan lainnya dalam rangka Pelatihan CRT VI bantuan DS-ATA T.A. 2005 yang kini telah berada di Gudang Bandara Soekarno-Hatta. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan komponen atau bahan yang belum dimuat di dalam negeri, yang diimpor oleh PT ABC, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI; b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, antara lain mengatur: Pasal 1 : huruf a, Barang Kena Pajak Tertentu adalah : Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya. Pasal 2 : a. ayat (1), Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang dilakukan oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI atau Pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. b. ayat (3), Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI yang melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor barang berupa Parts Helicopter Enstrom 480 B, Senjata Api, dan Peralatan Pelatihan CRT VI bantuan DS-ATA T.A. 2005 yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang Kepolisian Republik Indonesia mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/4d410063822cd9be28f86701c0bc3a31.txt · Last modified: (external edit)