peraturan:0tkbpera:4d410063822cd9be28f86701c0bc3a31
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     20 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 555/PJ.52/2005

                             TENTANG

       PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR BERUPA 18 UNIT PARTS HELICOPTER ENSTROM 480B, 
             SENJATA API, DAN PERALATAN PELATIHAN CRT VI BANTUAN DS-ATA T.A. 2005

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 16 Mei 2005 dan No. XXX tertanggal 12 Mei 2005, dengan 
ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
    a.  Saudara mengimpor barang berupa Parts Helicopter Enstrom 480 B dengan dilengkapi Rujukan 
        berupa:
        -   Surat Dirjen Bea dan Cukai Nomor : XXX tanggal 24 Juli 2002,
        -   Kontrak Jual Beli Nomor : XXX tanggal 27 Juli 2003, tentang Pengadaan 18 (delapan 
            belas) Unit Parts Helicopter Enstrom 480 B.
        -   Air Way Bill Nomor : XXX tanggal 23 April/22 April 2005, Invoice Nomor : XXX tanggal 
            22 April 2005.
    b.  Saudara mengimpor barang-barang berupa Senjata Api, Peralatan Pelatihan CRT VI Bantuan 
        DS-ATA T.A 2005 dengan dilengkapi Rujukan berupa:
        -   Surat Dirjen Bea dan Cukai Nomor : XXX tanggal 24 Juli 2002,
        -   Surat Kapusdik Reskrim No. XXX tanggal 9 Mei 2005.
        -   Air Way Bill Nomor : XXX tanggal 26 April 2005, Invoice Nomor XXX Tanggal 22 April 
            2005.
    c.  Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, Saudara 
        mengajukan permohonan mengenai pengeluaran barang impor berupa Parts Helicopter 
        Enstrom 480 B, Senjata Api, dan Peralatan lainnya dalam rangka Pelatihan CRT VI bantuan 
        DS-ATA T.A. 2005 yang kini telah berada di Gudang Bandara Soekarno-Hatta.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan atas 
        Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang 
        Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari 
        Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas 
        impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, alat 
        angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, 
        kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku 
        cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), 
        Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen 
        Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan komponen atau bahan yang 
        belum dimuat di dalam negeri, yang diimpor oleh PT ABC, yang digunakan dalam pembuatan 
        senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI;
    b.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak 
        Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
        Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, antara lain mengatur:
        Pasal 1 :   huruf a, Barang Kena Pajak Tertentu adalah : Senjata, amunisi, alat angkutan 
                di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di 
                darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan 
                khusus lainnya, serta suku cadangnya.
        Pasal 2 :   a.  ayat (1), Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana 
                    dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang dilakukan oleh 
                    Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI atau Pihak lain yang 
                    ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI 
                    dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
                b.  ayat (3), Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI yang 
                    melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak 
                    tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), wajib 
                    mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang 
                    diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa atas impor barang berupa Parts Helicopter Enstrom 480 B, Senjata Api, dan 
    Peralatan Pelatihan CRT VI bantuan DS-ATA T.A. 2005 yang dilakukan oleh Kepolisian Republik 
    Indonesia, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang Kepolisian Republik 
    Indonesia mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan Direktur 
    Jenderal Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/4d410063822cd9be28f86701c0bc3a31.txt · Last modified: (external edit)