peraturan:0tkbpera:4d2e7bd33c475784381a64e43e50922f
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 02/PJ.1/2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-108/PJ.1/1996
TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Bahwa dengan ditetapkannya beberapa peraturan perpajakan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1994, dipandang perlu menetapkan kembali bentuk formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak
Penghasilan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3566);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3567);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 TAHUN 1999 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan
Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 29 TAHUN 1996 tentang Pembayaran Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 73 TAHUN 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 51 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan Atas
Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia;
7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 639/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember
1994 tentang Tata Cara Pemotongan/Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas
Hadiah Undian;
8. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 652/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember
1994 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto
Sertifikat Bank Indonesia;
9. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September
1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 450/KMK.04/1997
tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata
Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor : 549/KMK.04/1997;
10. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 462/KMK.04/1998 tanggal 21 Oktober 1998
tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 600/KMK.04/1995
tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final atas Penghasilan Sehubungan
dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Tertentu;
11. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 392/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996
tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 635/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan
Pembayaran Dan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah
dan/atau Bangunan;
12. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 393/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996
tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Badan Yang Usaha Pokoknya Melakukan Transaksi Penjualan atau Pengalihan Hak Atas
Tanah dan/atau Bangunan;
13. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 394/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996
tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari
Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;
14. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997 tentang Jenis Jasa
Lain Yang Atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) huruf c
Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan Perkiraan Penghasilan Netto Yang Digunakan
Sebagai Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan;
15. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ./1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan
Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-108/PJ.1/1996 TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN.
Pasal I
Mengubah Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-108/PJ.1/1996 tanggal 14 Oktober 1996
berkenaan dengan bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26, SPT Masa PPh Pasal 22 Belanja Negara,
SPT Masa PPh Pasal 23 dan 26 serta Bukti Pemotongan Pasal PPh Pasal 23.
Pasal II
Menetapkan Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26, SPT Masa PPh Pasal 22 Belanja Negara, SPT Masa
PPh Pasal 23 dan 26 serta Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Keputusan ini.
Pasal III
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dilaksanakan untuk pengisian Surat Pemberitahuan
(SPT) Masa PPh mulai bulan Januari tahun 2000.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 3 JANUARI 2000
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/4d2e7bd33c475784381a64e43e50922f.txt · Last modified: by 127.0.0.1