peraturan:0tkbpera:4d171e8c3b2ef70c7afb02614b99e632
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Desember 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1032/PJ.53/2004 TENTANG PENGGABUNGAN INVOICE DAN FAKTUR PAJAK STANDAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal 13 Oktober 2004 hal Penggabungan Invoice dan Faktur Pajak Standar, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. Pada tanggal 20 April 2004, PT ABC melakukan penggabungan invoice dan Faktur Pajak Standar dalam satu format sebagai dasar penagihan dengan tidak mengubah unsur-unsur yang terdapat pada Faktur Pajak Standar sebelumnya. b. Adapun hal ini telah dikonfirmasikan dengan bagian PPN KPP Cikarang II pada tanggal 30 Maret 2004. c. Sehubungan hal tersebut, PT ABC mohon penegasan keabsahan penggabungan Invoice dengan Faktur Pajak Standar tersebut (contoh terlampir). 2. Pasal 13 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain menyatakan bahwa : a. Ayat (1), bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c. b. Ayat (4), bahwa saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. c. Ayat (5) juncto Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 juncto Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002, bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat : - Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; - Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; - Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau penggantian, dan potongan harga; - Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; - Pajak Pertambahan Atas Barang Mewah yang dipungut; - Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan - Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. 3. Pasal 15 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, antara lain menyatakan bahwa Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat (3), dapat dipersamakan sebagai Faktur Pajak Standar. 4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002 antara lain mengatur : a. Pasal 2 ayat (6) menyatakan bahwa apabila pembayaran atas Harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan menggunakan mata uang rupiah, maka bentuk dan ukuran Faktur Pajak Standar dapat dibuat sebagaimana contoh dalam Lampiran 1A Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini atau disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak. b. Pasal 4 menyatakan : - Ayat (1), bahwa setiap Faktur Pajak harus menggunakan Kode Faktur Pajak yang diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. - Ayat (2), bahwa sebelum Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak Standar diharuskan melaporkan Nomor Seri faktur Pajak Standar yang akan digunakan kepada Kepala kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. c. Pasal 5 menyatakan : - Ayat (1), bahwa Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dipersamakan sebagai Faktur Pajak standar. - Ayat (2), bahwa Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Faktur Penjualan sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwajibkan: - memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan untuk mendapatkan Kode Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); - melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang akan digunakan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang Faktur Penjualan tersebut memuat keterangan sebagaimana ketentuan dalam butir 2 huruf c di atas, serta diterbitkan sesuai dengan ketentuan butir 4 maka Faktur Penjualan tersebut dapat berfungsi sebagai Faktur Pajak Standar. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala KPP Cikarang II.
peraturan/0tkbpera/4d171e8c3b2ef70c7afb02614b99e632.txt · Last modified: (external edit)