peraturan:0tkbpera:4d171e8c3b2ef70c7afb02614b99e632
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Desember 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1032/PJ.53/2004
TENTANG
PENGGABUNGAN INVOICE DAN FAKTUR PAJAK STANDAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal 13 Oktober 2004 hal Penggabungan Invoice dan Faktur
Pajak Standar, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
a. Pada tanggal 20 April 2004, PT ABC melakukan penggabungan invoice dan Faktur Pajak
Standar dalam satu format sebagai dasar penagihan dengan tidak mengubah unsur-unsur
yang terdapat pada Faktur Pajak Standar sebelumnya.
b. Adapun hal ini telah dikonfirmasikan dengan bagian PPN KPP Cikarang II pada tanggal 30
Maret 2004.
c. Sehubungan hal tersebut, PT ABC mohon penegasan keabsahan penggabungan Invoice
dengan Faktur Pajak Standar tersebut (contoh terlampir).
2. Pasal 13 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain menyatakan bahwa :
a. Ayat (1), bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan
Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.
b. Ayat (4), bahwa saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan
tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
c. Ayat (5) juncto Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 juncto Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran,
Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-433/PJ./2002, bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang
penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit
memuat :
- Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau
Jasa Kena Pajak;
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau
penerima Jasa Kena Pajak;
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Pertambahan Atas Barang Mewah yang dipungut;
- Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
3. Pasal 15 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, antara
lain menyatakan bahwa Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan pengisiannya sesuai dengan
ketentuan dalam ayat (3), dapat dipersamakan sebagai Faktur Pajak Standar.
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran,
Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002 antara lain
mengatur :
a. Pasal 2 ayat (6) menyatakan bahwa apabila pembayaran atas Harga Jual atau Penggantian
dilakukan dengan menggunakan mata uang rupiah, maka bentuk dan ukuran Faktur Pajak
Standar dapat dibuat sebagaimana contoh dalam Lampiran 1A Keputusan Direktur Jenderal
Pajak ini atau disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak.
b. Pasal 4 menyatakan :
- Ayat (1), bahwa setiap Faktur Pajak harus menggunakan Kode Faktur Pajak yang
diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang telah
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
- Ayat (2), bahwa sebelum Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak Standar
diharuskan melaporkan Nomor Seri faktur Pajak Standar yang akan digunakan
kepada Kepala kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
c. Pasal 5 menyatakan :
- Ayat (1), bahwa Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat
dipersamakan sebagai Faktur Pajak standar.
- Ayat (2), bahwa Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Faktur Penjualan sebagai
Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwajibkan:
- memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat
Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan untuk mendapatkan Kode Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
- melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang akan digunakan kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara
pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang Faktur Penjualan tersebut memuat keterangan
sebagaimana ketentuan dalam butir 2 huruf c di atas, serta diterbitkan sesuai dengan ketentuan butir
4 maka Faktur Penjualan tersebut dapat berfungsi sebagai Faktur Pajak Standar.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;
3. Kepala KPP Cikarang II.
peraturan/0tkbpera/4d171e8c3b2ef70c7afb02614b99e632.txt · Last modified: by 127.0.0.1