User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:4d171e8c3b2ef70c7afb02614b99e632
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            23 Desember 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1032/PJ.53/2004

                             TENTANG

            PENGGABUNGAN INVOICE DAN FAKTUR PAJAK STANDAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal 13 Oktober 2004 hal Penggabungan Invoice dan Faktur 
Pajak Standar, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
    a.  Pada tanggal 20 April 2004, PT ABC melakukan penggabungan invoice dan Faktur Pajak 
        Standar dalam satu format sebagai dasar penagihan dengan tidak mengubah unsur-unsur 
        yang terdapat pada Faktur Pajak Standar sebelumnya.
    b.  Adapun hal ini telah dikonfirmasikan dengan bagian PPN KPP Cikarang II pada tanggal 30 
        Maret 2004.
    c.  Sehubungan hal tersebut, PT ABC mohon penegasan keabsahan penggabungan Invoice 
        dengan Faktur Pajak Standar tersebut (contoh terlampir).

2.  Pasal 13 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain menyatakan bahwa :
    a.  Ayat (1), bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan 
        Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan 
        Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.
    b.  Ayat (4), bahwa saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan 
        tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
    c.  Ayat (5) juncto Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang 
        Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
        dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan 
        Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 juncto Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, 
        Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar 
        sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        KEP-433/PJ./2002, bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang 
        penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit 
        memuat :
        -   Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau 
            Jasa Kena Pajak;
        -   Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau 
            penerima Jasa Kena Pajak;
        -   Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau penggantian, dan potongan harga;
        -   Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
        -   Pajak Pertambahan Atas Barang Mewah yang dipungut;
        -   Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
        -   Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

3.  Pasal 15 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, antara 
    lain menyatakan bahwa Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan pengisiannya sesuai dengan 
    ketentuan dalam ayat (3), dapat dipersamakan sebagai Faktur Pajak Standar.

4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran,
    Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana 
    telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002 antara lain 
    mengatur :
    a.  Pasal 2 ayat (6) menyatakan bahwa apabila pembayaran atas Harga Jual atau Penggantian 
        dilakukan dengan menggunakan mata uang rupiah, maka bentuk dan ukuran Faktur Pajak 
        Standar dapat dibuat sebagaimana contoh dalam Lampiran 1A Keputusan Direktur Jenderal 
        Pajak ini atau disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak.
    b.  Pasal 4 menyatakan :
        -   Ayat (1), bahwa setiap Faktur Pajak harus menggunakan Kode Faktur Pajak yang 
            diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang telah 
            dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
        -   Ayat (2), bahwa sebelum Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak Standar 
            diharuskan melaporkan Nomor Seri faktur Pajak Standar yang akan digunakan 
            kepada Kepala kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
    c.  Pasal 5 menyatakan :
        -   Ayat (1), bahwa Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya 
            sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat 
            dipersamakan sebagai Faktur Pajak standar.
        -   Ayat (2), bahwa Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Faktur Penjualan sebagai 
            Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwajibkan:
            -   memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat 
                Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan untuk mendapatkan Kode Faktur Pajak 
                sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
            -   melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang akan digunakan kepada 
                Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan 
                sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang Faktur Penjualan tersebut memuat keterangan 
    sebagaimana ketentuan dalam butir 2 huruf c di atas, serta diterbitkan sesuai dengan ketentuan butir 
    4 maka Faktur Penjualan tersebut dapat berfungsi sebagai Faktur Pajak Standar.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala KPP Cikarang II.
peraturan/0tkbpera/4d171e8c3b2ef70c7afb02614b99e632.txt · Last modified: (external edit)