peraturan:0tkbpera:4cfe94fcc9db2f0a16ba44fa5b71d8ec
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               06 Februari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 343/PJ.51/1996

                            TENTANG

              PPN ATAS PENYEDIAAN SARANA AIR BERSIH UNTUK RUMAH TRANSMIGRASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Januari 1996 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden RI Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996 Pajak Pertambahan 
    Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang ditanggung Pemerintah yaitu 
    antara lain rumah murah, rumah sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta 
    rumah lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan 
    Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat.

2.  Sesuai dengan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ.3/1986 tanggal 14 
    Oktober 1986 disebutkan bahwa rumah petani peserta PIR dan rumah untuk transmigrasi (termasuk 
    sarana air bersih) merupakan rumah yang bentuk maupun nilainya jauh di bawah rumah BTN/KPR-70, 
    dengan demikian maka rumah untuk petani peserta PIR dan rumah transmigrasi (termasuk sarana air 
    bersih) tersebut dapat digolongkan dalam kelompok rumah murah yang Pajak Pertambahan Nilainya 
    ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden RI Nomor 
    18 TAHUN 1986.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka PPN yang terutang atas pengadaan gentong 
    plastik untuk perumahan transmigrasi di Propinsi DI Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara oleh 
    PT. XYZ sebagaimana dimaksud Surat Perjanjian Pemborongan/Surat Perjanjian Kerja Nomor :
    -   SPK-1031/W1-PIT-PRY/1995 tanggal 3 Agustus 1995 untuk proyek di Propinsi DI Aceh 
        sebanyak 2.776 buah,
    -   SPK.15/W.3-PP-PRY/1995 tanggal 13 Desember 1995 untuk proyek di Propinsi Sumatera 
        Barat sebanyak 1.446 buah,
    -   SPK-119/W.2-PRY-PLT/1995 tanggal 20 Oktober 1995 untuk proyek di Propinsi Sumatera 
        Utara sebanyak 563 buah,
    -   SPK-09/W2-A/BAGPRY-PLT/1995 tanggal 20 Oktober 1995 untuk proyek di Propinsi Sumatera 
        Utara sebanyak 464 buah,
    -   SPK-120/W2-PRY-P4HDR/1995 tanggal 20 Oktober 1995 untuk proyek di Propinsi Sumatera 
        Utara sebanyak 260 buah,

    Dapat diberikan fasilitas ditanggung Pemerintah, sepanjang peralatan gentong plastik tersebut 
    digunakan untuk pengadaan sarana air bersih pada rumah sebagaimana dimaksud pada butir 2 
    di atas.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/4cfe94fcc9db2f0a16ba44fa5b71d8ec.txt · Last modified: (external edit)