peraturan:0tkbpera:4cfe94fcc9db2f0a16ba44fa5b71d8ec
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 06 Februari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 343/PJ.51/1996 TENTANG PPN ATAS PENYEDIAAN SARANA AIR BERSIH UNTUK RUMAH TRANSMIGRASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Januari 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden RI Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang ditanggung Pemerintah yaitu antara lain rumah murah, rumah sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat. 2. Sesuai dengan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ.3/1986 tanggal 14 Oktober 1986 disebutkan bahwa rumah petani peserta PIR dan rumah untuk transmigrasi (termasuk sarana air bersih) merupakan rumah yang bentuk maupun nilainya jauh di bawah rumah BTN/KPR-70, dengan demikian maka rumah untuk petani peserta PIR dan rumah transmigrasi (termasuk sarana air bersih) tersebut dapat digolongkan dalam kelompok rumah murah yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden RI Nomor 18 TAHUN 1986. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka PPN yang terutang atas pengadaan gentong plastik untuk perumahan transmigrasi di Propinsi DI Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara oleh PT. XYZ sebagaimana dimaksud Surat Perjanjian Pemborongan/Surat Perjanjian Kerja Nomor : - SPK-1031/W1-PIT-PRY/1995 tanggal 3 Agustus 1995 untuk proyek di Propinsi DI Aceh sebanyak 2.776 buah, - SPK.15/W.3-PP-PRY/1995 tanggal 13 Desember 1995 untuk proyek di Propinsi Sumatera Barat sebanyak 1.446 buah, - SPK-119/W.2-PRY-PLT/1995 tanggal 20 Oktober 1995 untuk proyek di Propinsi Sumatera Utara sebanyak 563 buah, - SPK-09/W2-A/BAGPRY-PLT/1995 tanggal 20 Oktober 1995 untuk proyek di Propinsi Sumatera Utara sebanyak 464 buah, - SPK-120/W2-PRY-P4HDR/1995 tanggal 20 Oktober 1995 untuk proyek di Propinsi Sumatera Utara sebanyak 260 buah, Dapat diberikan fasilitas ditanggung Pemerintah, sepanjang peralatan gentong plastik tersebut digunakan untuk pengadaan sarana air bersih pada rumah sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/4cfe94fcc9db2f0a16ba44fa5b71d8ec.txt · Last modified: (external edit)