peraturan:0tkbpera:4ceefb51ae9ec399a69540c895f4519f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Desember 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1287/PJ.52/2002
TENTANG
PERMOHONAN SK PPN DITANGGUNG PEMERINTAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal 20 November 2002 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat Saudara memuat hal-hal sebagai berikut :
a. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) ditetapkan sebagai salah satu bank pengelola setoran
biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2003. Sejalan dengan hal tersebut, guna memenuhi
permintaan Departemen Agama sesuai surat nomor D/52/Bend/XI/2002 tanggal 14 November
2002, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) diminta untuk mendatangkan banknote SA, Ryal
sejumlah SAR. 57.000.000 (lima puluh tujuh juta Saudi Arabian Ryal) dari Jeddah untuk
keperluan living cost jamaah haji Indonesia tahun 2003/1423 H.
b. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan agar atas impor tersebut
dapat diterbitkan SK PPN Ditanggung Pemerintah.
2. Berdasarkan Pasal 4A ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 1 huruf d Peraturan
Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai, disebutkan bahwa uang, emas batangan, dan surat-surat berharga merupakan
jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
3. Berdasarkan ketentuan seperti tersebut pada angka 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara
pada angka 1, dengan ini kami tegaskan bahwa atas impor banknote tersebut tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PPN & PTLL
ttd.
I Made Gde Erata
NIP 060044249
peraturan/0tkbpera/4ceefb51ae9ec399a69540c895f4519f.txt · Last modified: by 127.0.0.1