peraturan:0tkbpera:4cdcf18ba72a7b28dc405b992f8cddcd
                                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     24 Juni 2004
                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 06/PJ.3/2004
                        TENTANG
        PEMBERITAHUAN PENGHENTIAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) 
       ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK MAURITIUS
                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah disampaikannya nota diplomatik Nomor : 289/EKON/14/VI/04 perihal penghentian 
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Mauritius oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada 
Pemerintah Republik Mauritius, maka sesuai dengan Pasal 29 P3B Indonesia-Mauritius terhitung sejak 1 Januari 
2005 P3B Indonesia-Mauritius dinyatakan tidak berlaku lagi.
Perlakuan perpajakan sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh penduduk Mauritius mulai 1 Januari 
2005 sepenuhnya tunduk kepada UU Pajak Penghasilan yang berlaku.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
                    
                                    peraturan/0tkbpera/4cdcf18ba72a7b28dc405b992f8cddcd.txt · Last modified:  by 127.0.0.1
                
                