peraturan:0tkbpera:4cdcf18ba72a7b28dc405b992f8cddcd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Juni 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.3/2004
TENTANG
PEMBERITAHUAN PENGHENTIAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK MAURITIUS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah disampaikannya nota diplomatik Nomor : 289/EKON/14/VI/04 perihal penghentian
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Mauritius oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada
Pemerintah Republik Mauritius, maka sesuai dengan Pasal 29 P3B Indonesia-Mauritius terhitung sejak 1 Januari
2005 P3B Indonesia-Mauritius dinyatakan tidak berlaku lagi.
Perlakuan perpajakan sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh penduduk Mauritius mulai 1 Januari
2005 sepenuhnya tunduk kepada UU Pajak Penghasilan yang berlaku.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/4cdcf18ba72a7b28dc405b992f8cddcd.txt · Last modified: by 127.0.0.1