peraturan:0tkbpera:4cd31d31e16ac873f5f421d5880e88d6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Oktober 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 890/PJ.52/2004
TENTANG
PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR BERUPA 1 UNIT HELICOPTER ENSTROM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : B/2148/VIII/2004/Sdelog tanggal 12 Agustus 2004 hal
sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
a. Saudara mengimpor barang berupa 1 unit Helicopter Enstrom 480 B dengan dilengkapi
Rujukan berupa :
- Surat Dirjen Bea dan Cukai Nomor : S-1557/BC-2/2002 tanggal 24 Juli 2002,
- Kontrak jual beli Nomor : KJB/02/KE/VI/2003 tanggal 27 Juni 2003,
- Air Way Bill Nomor : 180 2082 3401 ORD 028836001 tanggal 4 Agustus 2004,
- Invoice Nomor : 04-0722-01 tanggal 22 Juli 2004.
b. Pengimporan Helikopter dilakukan secara bertahap, jumlah keseluruhan sebanyak 18 (delapan
belas) unit Helicopter Enstrom 480 B dari Amerika Serikat. 10 (sepuluh) unit telah berada di
Ditpoludara Babinkam Polri Pondok Cabe, pada tahap ke 5 (lima), 1 (satu) unit telah berada
di Gudang Bandara Soekarno Hatta.
c. Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, Saudara
mengajukan permohonan mengenai pengeluaran barang impor berupa Helicopter Enstrom
480 B.
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas
impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, alat
angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat,
kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku
cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI),
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen
Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan komponen atau bahan
yang belum dimuat di dalam negeri, yang diimpor oleh PT ABC, yang digunakan dalam
pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI;
b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk
atas Impor Persenjataan, Amunisi, termasuk Suku Cadang dan Perlengkapan Militer serta
Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Diperuntukkan Bagi
Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara, antara lain mengatur bahwa :
Pasal 1 : 1. Persenjataan dan amunisi adalah alat utama Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia (ABRI) termasuk suku cadang dan perlengkapan
militer yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan
negara untuk melaksanakan kegiatan dan operasi dalam rangka
pelaksanaan tugas pokok ABRI, serta alat pendukung yang
dipergunakan dalam pengoperasian alat utama dalam rangka
pelaksanaan kegiatan dan operasi ABRI, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I Keputusan ini.
2. Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang
bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara adalah termasuk
juga suku cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan, perawatan
dan perbaikan alat utama dan alat pendukungnya.
Pasal 2 : Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
diberikan pembebasan bea masuk.
Pasal 3 : (1) Pembebasan bea masuk atas barang-barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diberikan oleh Menteri Keuangan setelah diajukan
permohonan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1,
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri suatu
pernyataan tertulis sebagaimana contoh pada lampiran II yang
menyatakan bahwa barang-barang tersebut dipergunakan untuk
keperluan ABRI yang ditandatangani oleh :
a. Direktur Jenderal Material, Fasilitas dan Jasa atau oleh
Direktur Pengadaan dalam hal barang dan bahan diimpor
oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan;
b. Asisten Logistik Kepala Staf Umum ABRI atau Wakil Asisten
Logistik dalam hal barang dan bahan diimpor oleh markas
besar ABRI.
(3) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2,
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
produsen yang termasuk dalam Industri Strategis yang ditetapkan
oleh Pemerintah.
c. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena
Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, antara lain diatur bahwa :
Ayat (1) : Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea
Masuk tetap dipungut PPN dan PPn BM berdasarkan ketentuan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Ayat (2) : Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari
pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN dan PPn BM.
Ayat (3) huruf k : Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk
sebagaimana dalam ayat (2) adalah perlengkapan militer termasuk
suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan
keamanan.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa atas impor barang berupa Helicopter Enstrom 480 B yang dilakukan Kepolisian
Republik Indonesia, tidak dipungut PPN dan PPn BM sepanjang atas impor barang tersebut berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/4cd31d31e16ac873f5f421d5880e88d6.txt · Last modified: by 127.0.0.1