peraturan:0tkbpera:4ccb2d64b8159636a44b29fe2e62a841
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 April 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1026/PJ.531/1998
TENTANG
PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM ATAS PENGADAAN 1 BUAH TOYOTA KIJANG YANG DANANYA
DARI BANTUAN LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Desember 1997, perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI
No.239/KMK.01/1996 jo butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-19/PJ.53/1996
menyatakan bahwa kontraktor utama yang melaksanakan proyek Pemerintah yang sebagian dananya
dibiayai dari hibah/dana pinjaman luar negeri dan sebagian lainnya dari APBN maka atas penyerahan/
penerimaan termijn proyek yang dibiayai dari hibah/dana pinjaman luar negeri tidak dipungut PPN
dan PPn BM, sedangkan atas penyerahan/penerimaan termin proyek yang dibiayai dari APBN terutang
PPN dan PPn BM.
2. Berdasarkan uraian tersebut diatas, atas penyerahan 1 buah mobil Toyota kijang dari CV. XYZ
ke Bagian Proyek Pengembangan Perkebunan Rakyat Wilayah Timur Indonesia yang dananya (75%
dari Bantuan Luar Negeri dan (25%) dari APBN, PPN tidak dipungut hanya atas pendanaan dari luar
negeri sebesar 75%, sepanjang CV. XYZ sebagai kontraktor utama. Sedangkan bagian pembiayaan
yang dananya (25%) dari APBN tetap terutang PPN dan PPn BM.
Demikian untuk dijadikan maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/4ccb2d64b8159636a44b29fe2e62a841.txt · Last modified: by 127.0.0.1