peraturan:0tkbpera:4cc5400e63624c44fadeda99f57588a6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Desember 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2860/PJ.52/1998
TENTANG
PENEGASAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN TELUR ARTEMIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 27 Nopember 1998 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan :
1.1. Perusahaan Saudara adalah perusahaan importir makanan untuk benur udang, yaitu telur
Artemia (sejenis kutu air). Berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia Tahun 1997, telur
Artemia yang diimpor tersebut masuk dalam kategori HS No. 0511.91.200 (telur Artemia)
dengan PPN = -(tidak dikenakan PPN).
1.2. Telur Artemia tersebut dijual tanpa merubah bentuk dan tanpa pengolahan lebih lanjut.
1.3. Atas dasar hal tersebut di atas, Saudara mohon penjelasan apakah atas penjualan telur
Artemia tersebut dikenakan PPN.
2. Sesuai dengan Pasal 3 angka 3 Peraturan Pemerintah No. 50 TAHUN 1994 disebutkan bahwa jenis
barang yang tidak dikenakan PPN adalah barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan, yang
diambil langsung dari sumbernya. Selanjutnya dalam Pasal 6 angka 2 huruf c disebutkan bahwa
barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan yang diambil langsung dari sumbernya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi barang hasil penangkapan/pengambilan/budidaya/
pembenihan biota air tawar lainnya atau air payau lainnya.
3. Berdasarkan keterangan/dokumen yang dilampirkan dalam surat Saudara yaitu dokumen
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) No.002813 tanggal 25 Agustus 1998 diketahui bahwa telur Artemia
yang Saudara impor termasuk dalam kategori HS No. 0511.91.200 dalam Buku Tarif Bea Masuk
Indonesia Tahun 1997 yaitu telur Artemia, yang tidak dikenakan PPN.
4. Berdasarkan uraian tersebut pada butir 2 dan 3 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa apabila telur
Artemia yang Saudara jual tersebut tidak diolah lebih lanjut, masih dianggap sebagai barang hasil
penangkapan atau budidaya perikanan yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 angka 2 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tanggal 28 Desember
1994, sehingga atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/4cc5400e63624c44fadeda99f57588a6.txt · Last modified: by 127.0.0.1