peraturan:0tkbpera:4ca82b2a861f70cd15d83085b000dbde
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Oktober 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2416/PJ.52/1998

                            TENTANG

            PEMUNGUTAN PPN ATAS PEMASUKAN BKP KE KB TIDAK UNTUK DIOLAH LEBIH LANJUT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 3 September 1998 perihal tersebut pada pokok 
surat, dengan ini dapat diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Isi surat Saudara secara garis besar memuat :
    1.1.    Perusahaan yang berstatus PDKB dengan hasil produksi Corong Kaca Warna untuk industri 
        mengajukan permohonan tidak membayar PPN atas pemasukan Gas Elpiji dan Gas Oksigen 
        yang digunakan untuk melakukan kegiatan steam mesin.

    1.2.    Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara memohon penegasan apakah PPN atas BKP 
        berupa bahan pembantu/penolong dan bukan sebagai barang atau bahan untuk diolah lebih 
        lanjut tidak dipungut atau tetap dipungut PPN.

    1.3.    Selanjutnya Saudara memohon penjelasan mengenai pengertian "harga penyerahan" 
        sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 33 TAHUN 1996 dan Keputusan 
        Menteri Keuangan No. 291/KMK.01/1997.

2.  Adapun ketentuan/peraturan perpajakan yang berlaku sehubungan dengan pertanyaan Saudara 
    adalah :
    2.1.    Sesuai dengan Pasal 1 huruf o Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
        diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 disebutkan bahwa Harga Jual adalah 
        nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual 
        karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut 
        Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

    2.2.    Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 jo. Keputusan Menteri Keuangan 
        No. 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 disebutkan :
        a.  Atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB diberikan penangguhan BM, 
            pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor.
        b.  Atas pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN 
            dan PPnBM.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat kami jelaskan sebagai berikut :
    3.1.    Mengingat Gas Elpiji dan Gas Oksigen bukan merupakan barang atau bahan baku untuk diolah 
        lebih lanjut, maka atas impor dan pemasukan barang tersebut oleh PDKB terutang PPN.

    3.2.    Pengertian harga penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 
        Tahun 1996 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 291/KMK.01/1997 adalah Harga Jual yaitu 
        nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual 
        karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut 
        Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/4ca82b2a861f70cd15d83085b000dbde.txt · Last modified: (external edit)