peraturan:0tkbpera:4c92d46d3b1aad8a64eb35d7312d067c
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 420/KMK.01/1998
TENTANG
PENETAPAN HARGA GULA PASIR PRODUKSI DALAM NEGERI DAN GULA PASIR IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa kebijaksanaan penetapan harga gula pasir produksi dalam negeri maupun harga gula pasir
impor, dimaksudkan untuk kepentingan stabilisasi harga, meningkatkan gairah petani untuk menanam
tebu serta untuk meningkatkan taraf hidup petani tebu;
b. bahwa oleh karena itu dipandang perlu mengadakan penyesuaian terhadap harga gula pasir produksi
dalam negeri dan gula pasir impor dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat :
Keputusan Presiden Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN HARGA GULA PASIR
PRODUKSI DALAM NEGERI DAN GULA PASIR IMPOR.
Pasal 1
(1) Kalkulasi harga gula pasir produksi dalam negeri, baik yang berasal dari produksi PT. Perkebunan
Nusantara (PTPN) maupun Non PTPN yang dibeli oleh Pemerintah untuk jenis SHS I, ditetapkan
sebagai berikut :
a. Provenue gula : Rp. 210.000,00/kuintal;
b. Komponen biaya lainnya : Rp. 34.409,20/kuintal;
c. Harga jual Bulog af pabrik : Rp. 244.409,20/kuintal.
(2) Rincian harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
(3) Harga gula pasir impor yang disalurkan oleh Bulog af Gudang Bulog ditetapkan sebesar :
a. Rp. 250.000,00/kuintal untuk refined sugar (termasuk PPN dan PPh penyaluran);
b. Rp. 285.000,00/kuintal untuk double refined sugar (termasuk PPN dan PPh penyaluran).
Pasal 2
(1) Harga karung pembungkus gula pasir ditetapkan oleh Kepala Bulog.
(2) Harga karung pembungkus ditambah PPN dibayar sendiri oleh pembeli/penyalur kepada pabrik gula
sesuai dengan jenis karung yang digunakan.
Pasal 3
Provenue gula sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Keputusan ini berlaku untuk gula milik petani
maupun gula milik pabrik.
Pasal 4
Pajak Pertambahan Nilai dibayarkan pada saat penyaluran.
Pasal 5
(1) Biaya Eksploitasi dan Manajemen (Eksman Fee) Koperasi Unit Desa (KUD) sebesar Rp. 150,00/kuintal
sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Keputusan ini adalah biaya yang dikeluarkan untuk
pengelolaan/pengadaan dan penyaluran gula milik petani yang dilakukan oleh KUD.
(2) Administrasi dan pertanggungjawaban serta pelaksanaan dari pembayaran Eksman Fee KUD
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Kepala Bulog.
(3) Untuk pabrik gula yang tidak mempunyai lahan petani tebu, Eksman Fee KUD disetor kembali oleh
Bulog ke Kas Negara.
Pasal 6
(1) Selisih harga atas stok sejak tanggal berlakunya Keputusan ini ditetapkan sebagai penerimaan
Pemerintah.
(2) Khusus selisih harga atas stok gula pasir impor, termasuk gula pasir yang dikapalkan, ditetapkan
sebagai penerimaan Pemerintah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku terhadap stok gula pasir yang masih berada
di gudang PTPN/Non PTPN, gudang Bulog dan gudang-gudang lainnya yang dikuasai Bulog yang terdiri
dari :
a. Gula pasir milik Bulog termasuk gula pasir eks movement/overstorage.
b. Gula pasir milik PTPN/Non PTPN dan petani yang belum diserahkan kepada Bulog.
Pasal 7
Penelitian mengenai besarnya penerimaan Pemerintah maupun permasalahan yang timbul akibat
ditetapkannya keputusan ini dilakukan bersama antar Departemen Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan serta BULOG.
Pasal 8
(1) Delivery Order (DO) yang dikeluarkan sebelum tanggal berlakunya Keputusan ini dan pencairannya
dilaksanakan setelah tanggal penetapan hanya dapat dilayani setelah dilakukan pembayaran
tambahan sesuai harga yang baru.
(2) Pembayaran tambahan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan di Kantor Depot
Logistik (DOLOG) setempat yang selanjutnya segera menyetorkannya kepada Pemerintah.
Pasal 9
Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 232/KMK.016/1998
tentang Penetapan Harga Gula Pasir Produksi Dalam Negeri dan Gula Pasir Impor dinyatakan tidak berlaku
lagi.
Pasal 10
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan memiliki daya laku surut terhitung sejak tanggal
24 Juli 1998.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 September 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUBIANTO
peraturan/0tkbpera/4c92d46d3b1aad8a64eb35d7312d067c.txt · Last modified: by 127.0.0.1