peraturan:0tkbpera:4c7a167bb329bd92580a99ce422d6fa6
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              3 Nopember 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 3115/PJ.531/1997

                            TENTANG

                  PRINSIP DASAR KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 56 TAHUN 1988

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 September 1997 perihal seperti tersebut dalam pokok surat, 
dengan ini kami berikan penegasan, bahwa berdasarkan Pasal 4 butir 1 Keputusan Menteri Keuangan RI 
No. 1287/KMK.04/1988, Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1289/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 
ditegaskan, pembayaran yang jumlahnya tidak melebihi Rp. 500.000,00 yang tidak merupakan pembayaran 
yang terpecah-pecah, tidak dipungut oleh Bendaharawan dan Badan-badan tertentu. PPN dan atau PPn BM 
yang terutang untuk jumlah pembayaran tersebut disetor sendiri oleh rekanan yang bersangkutan.

Sesuai dengan butir 9 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-46/PJ.3/1988 tanggal 23 Desember 1988, 
sanksi bagi Bendaharawan dan Badan-badan tertentu yang tidak memenuhi kewajibannya sebagai pemungut 
adalah sebagai berikut :
a.  bagi Bendaharawan antara lain dapat dikenakan sanksi kepegawaian dan jika memenuhi unsur pidana 
    dapat dikenakan sanksi pidana yang berkenaan;
b.  bagi Badan-badan tertentu dapat diterbitkan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-
    undang KUP.

Demikian untuk menjadikan maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/4c7a167bb329bd92580a99ce422d6fa6.txt · Last modified: (external edit)