peraturan:0tkbpera:4c4e5249f45d8cf6a0387c58ac13f514
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Maret 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 655/PJ.51/1996
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN KENDARAAN BERMOTOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Nopember 1995 perihal permohonan pembebasan
PPn BM, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan Undang-
undang Nomor 8 TAHUN 1983, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena
Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
2. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.04/1993 tanggal 10 Juni 1993 (terakhir
Keputusan Menteri Keuangan No. 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995) diatur pemberian fasilitas
pembebasan PPn BM untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk kendaraan protokoler
kenegaraan.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka permohonan pembebasan PPN atas pembelian 1000
(seribu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki A 100 X Super tidak dapat dipertimbangkan walaupun
kendaraan tersebut dipergunakan untuk kendaraan dinas ABRI, karena fasilitas yang ada dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.04/1993 (KMK. No. 272/KMK.04/1995) hanya untuk
pembebasan PPn BM.
Dengan demikian atas pembelian 1000 (seribu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki A 100 X oleh Kodam
V/Brawijaya tetap terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/4c4e5249f45d8cf6a0387c58ac13f514.txt · Last modified: by 127.0.0.1