peraturan:0tkbpera:4bf9cd0c47aeb311049c6f5bafd85269
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Oktober 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 904/PJ.6/2002
TENTANG
SATUAN BIAYA PEMBUATAN SKET/PETA ZNT BLOK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-1156/WPJ.12/BD.0501/2002 tanggal 3 September 2002 perihal
tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Satuan biaya pembuatan sket/ peta ZNT blok untuk pelaksanaan penilaian massal tetap mengacu pada
Lampiran 46 Keputusan Direktur Jenderal pajak Nomor KEP-533/PJ/2000. Sedangkan satuan biaya
pembuatan sket/peta ZNT blok untuk pelaksanaan dan penyempurnaan ZNT/NIR juga mengacu pada
Lampiran 47.
2. Dengan demikian satuan biaya pembuatan sket/peta ZNT blok untuk pelaksanaan penilaian massal
berbeda dengan satuan biaya pembuatan sket/peta ZNT blok untuk pelaksanaan dan penyempurnaan
ZNT/NIR karena terdapat perbedaan proses dan hasil sebagaimana lampiran surat ini.
Demikian disampaikan untuk menjadi maklum.
a.n Direktur Jenderal,
Direktur PBB dan BPHTB
ttd
Suharno
NIP 060035801
Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak;
peraturan/0tkbpera/4bf9cd0c47aeb311049c6f5bafd85269.txt · Last modified: (external edit)