peraturan:0tkbpera:4be49c79f233b4f4070794825c323733
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 393/KMK.04/2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 283/KMK.01/2000 TENTANG PENUNDAAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 94/KMK.05/2000 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 349/KMK.01/1999, DAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 95/KMK.05/2000 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 825/KMK.00/1990 TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI
KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DI DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa jangka waktu penundaan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000
dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.05/2000, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 telah berakhir;
b. bahwa Pemerintah perlu menjaga kesinambungan akan berusaha di Pulau Batam selama masa
persiapan perubahan Kawasan Berikat daerah industri Pulau Batam menjadi kawasan perdagangan
bebas dan pelabuhan bebas;
c. bahwa berdasarkan perimbangan tersebut butir a dan b, dipandang perlu merubah Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 Tentang Penundaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
94/KMK.05/2000 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang
Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan keputusan Menteri
Keuangan Nomor 349/KMK.01/1999, Dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.05/2000
Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 825/KMK.00/1990 Tentang Pemasukan Dan
Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Di Daerah Industri Pulau Batam;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3985);
3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
5. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3717);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam
(Lembaran Negara Republik Tahun 1998 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3748);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 2000 tentang Penundaan Berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 39 TAHUN 1998 Tentang Perlakuan pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3976);
9. Keputusan Presiden Nomor 176/M Tahun 2001;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang
Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor: 501/KMK.05/1998;
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang
Impor;
12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 94/KMK.05/2000;
13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 192/KMK.04/1998 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 39 TAHUN 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Warehouse) Daerah Industri Pulau
Batam;
14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 94/KMK.05/2000 tentang Perubahan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah Beberapa
Kali Terakhir Dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KMK.01/1999;
15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 95/KMK.05/2000 tentang Pencabutan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor: 825/KMK.00/1990 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari
Kawasan Berikat (Bonded Zone) Di Daerah Industri Pulau Batam;
16. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 tentang Penundaan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir
Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KMK.01/1999, Dan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 95/KMK.05/2000 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 825/KMK.00/1990
Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Di
Daerah Industri Pulau Batam
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
283/KMK.01/2000 TENTANG PENUNDAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 94/KMK.05/2000
TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN
BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 349/KMK.01/1999, DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 95/KMK.05/2000
TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 825/KMK.00/1990 TENTANG PEMASUKAN
DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DI DAERAH INDUSTRI
PULAU BATAM.
Pasal I
Mengubah Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 menjadi sebagai berikut :
"Pasal 1
Menunda berlakunya:
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 tentang Perubahan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah
Beberapa Kali Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KMK.01/1999; dan
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.05/2000 tentang Pencabutan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 825/KMK.00/1990 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke dan
Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Di Daerah Industri Pulau Batam;
sampai dengan tanggal 31 Desember 2001."
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Juli 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RIZAL RAMLI
peraturan/0tkbpera/4be49c79f233b4f4070794825c323733.txt · Last modified: by 127.0.0.1