peraturan:0tkbpera:4bbb5420ed2dc9a8eaaedc7ae59de448
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 November 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1058/PJ.331/2004 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-58/PJ.54/2003 TANGGAL 07 APRIL 2003 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat dari PT. ABC Nomor : XXX tanggal 04 Juni 2004 hal sebagaimana dalam pokok di atas, dan surat dari XYZ Nomor : XXX tanggal 9 Juni 2004 hal Keprihatinan Dewan Pengurus XYZ terhadap Direktur Jenderal Pajak yang Tidak Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali PT. ABC, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : 1. Dalam suratnya PT. ABC mengungkapkan bahwa : a. Berdasarkan Putusan BPSP Nomor : XXX tanggal 22 Maret 2002, PKP mengajukan permohonan Peninjauan Kembali melalui surat Nomor : XXX, tanggal 04 April 2002 yang diterima di sekretariat Direktur Jenderal Pajak pada tanggal tersebut. b. Adapun keputusan penolakan dari DJP baru diterbitkan pada 07 April 2003. c. Penerbitan keputusan tersebut telah melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 542/KMK.04/2000 tentang Tatacara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak. d. Oleh karena itu, PT. ABC memohon kepada Direktur Peraturan Perpajakan untuk memberikan penegasan bahwa secara hukum permohonan Peninjauan Kembali PKP dapat diterima. 2. Dasar hukum a. Dasar hukum penyelesaian permohonan Peninjauan Kembali atas keputusan keberatan yang permohonan bandingnya tidak dapat diterima adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-268/PJ./2001 tanggal 2 April 2001 tentang Penanganan Permohonan Peninjauan Kembali Atas Keputusan Keberatan yang Permohonan Bandingnya Tidak Dapat Diterima. b. Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-268/PJ./2001 menyebutkan bahwa penyelesaian permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak terhadap putusan banding ditangani oleh direktorat teknis sesuai dengan jenis pajaknya. c. Adapun batas waktu penyelesaian peninjauan kembali oleh direktorat teknis tidak diatur di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-268/PJ./2001 tersebut. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut pada butir 2, kami berpendapat: a. Permohonan Peninjauan Kembali PKP telah dijawab oleh direktorat teknis yang terkait, yaitu Direktorat PPN dan PTLL dengan keputusan "menolak permohonan Wajib Pajak". b. Karena batas waktu penyelesaian permohonan Peninjauan Kembali tidak diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-268/PJ./2001 maka penerbitan keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian disampaikan untuk maklum. DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/4bbb5420ed2dc9a8eaaedc7ae59de448.txt · Last modified: (external edit)