User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:4bb948d5b21472509627f7f4c2a44784
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      24 Juli 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1639/PJ.51/1993

                            TENTANG

                     PPn BM ATAS SIROP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pertanyaan mengenai PPn BM atas minuman/sirop, dengan ini diberitahukan hal-hal 
sebagai berikut :

1.      Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 1993 dan Lampiran II Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 1286/KMK.04/1991, kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol, yang 
    dibotolkan/dikemaskan, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya atau aroma serta minuman 
    yang tidak mengandung alkohol lainnya seperti air soda kecuali yang diusahakan oleh industri rumah 
    dan dikerjakan secara tradisional, dikenakan PPn BM sebesar 20%.

2.      Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, oleh karena sirop termasuk dalam kelompok minuman yang 
    tidak mengandung alkohol, dibotolkan/dikemas dan mengandung tambahan gula, maka atas 
    penyerahan dari pabrikan atau impor sirop dikenakan PPn BM dengan tarif 20%.

    Pengertian kelompok minuman tersebut tidak ditentukan oleh Nomor H.S, mengingat pencantuman 
    Nomor H.S dimaksudkan untuk mempermudah pengenaan pada waktu impor.

3.      Penegasan bahwa atas impor/penyerahan sirop terutang PPn BM telah diberikan kepada PT. XYZ 
    dengan surat Nomor S-1452/PJ.52/1992 tanggal 18 Agustus 1992 yang tembusannya telah 
    disampaikan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak seluruh 
    Indonesia.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd.

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/4bb948d5b21472509627f7f4c2a44784.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 (external edit)