peraturan:0tkbpera:4bb948d5b21472509627f7f4c2a44784
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Juli 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1639/PJ.51/1993 TENTANG PPn BM ATAS SIROP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pertanyaan mengenai PPn BM atas minuman/sirop, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 1993 dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1286/KMK.04/1991, kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol, yang dibotolkan/dikemaskan, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya atau aroma serta minuman yang tidak mengandung alkohol lainnya seperti air soda kecuali yang diusahakan oleh industri rumah dan dikerjakan secara tradisional, dikenakan PPn BM sebesar 20%. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, oleh karena sirop termasuk dalam kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol, dibotolkan/dikemas dan mengandung tambahan gula, maka atas penyerahan dari pabrikan atau impor sirop dikenakan PPn BM dengan tarif 20%. Pengertian kelompok minuman tersebut tidak ditentukan oleh Nomor H.S, mengingat pencantuman Nomor H.S dimaksudkan untuk mempermudah pengenaan pada waktu impor. 3. Penegasan bahwa atas impor/penyerahan sirop terutang PPn BM telah diberikan kepada PT. XYZ dengan surat Nomor S-1452/PJ.52/1992 tanggal 18 Agustus 1992 yang tembusannya telah disampaikan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak seluruh Indonesia. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/4bb948d5b21472509627f7f4c2a44784.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 (external edit)