peraturan:0tkbpera:4baf54f36935058bcc696fcef3f4689b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Oktober 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 313/PJ.9/2002
TENTANG
PEMBERITAHUAN PEMASANGAN JARINGAN ONLINE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan akan dipasangnya jaringan komunikasi data guna mendukung jaringan On-line Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Jaringan komunikasi data yang digunakan adalah Frame Relay dan khusus untuk Kantor Pelayanan
Pajak yang tidak terjangkau jaringan Frame Relay akan menggunakan teknologi VSAT, dengan
operator PT. ABC, terlampir daftar Kanwil atau KPP;
2. Pengiriman peralatan untuk perangkat VSAT yang meliputi perangkat outdoor (antena VSAT) akan
dilaksanakan mulai tanggal 10 Oktober 2002 dan bila perangkat tersebut sudah sampai di lokasi
Kantor Saudara, dimohon agar dapat memberitahukan ke Direktorat Informasi Perpajakan
Subdirektorat Dukungan Teknis dan Basis Data cq, saudara Budi Widiarso atau Nugroho Agung di
(021) XXXXXXX atau (021) XXXXXXX ext XXX agar dapat secepatnya diinstalasi perangkat indoor-nya
(router);
3. KPP yang menggunakan teknologi Frame Relay akan dikunjungi petugas dari PT. ABC yang akan
melakukan instalasi kabel gedung (IKG) dan memasang modem, sedangkan Router akan dipasang
oleh petugas dari Direktorat Informasi Perpajakan. Biaya instalasi kabel gedung ditanggung oleh
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
4. Saudara diminta untuk dapat menerima peralatan dan membantu petugas yang melaksanakan
instalasi dari PT. ABC dan/atau Direktorat Informasi Perpajakan.
Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
DIREKTUR,
ttd
HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/4baf54f36935058bcc696fcef3f4689b.txt · Last modified: by 127.0.0.1