peraturan:0tkbpera:4b97b5ad9d466de90e5d901c0557b21a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Mei 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 129/PJ.33/1999 TENTANG SPT TAHUNAN PPh RUGI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa Nomor tanggal 22 Maret 1999, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut di atas Saudara mengusulkan : a. Terhadap SPT yang melaporkan rugi dan dikompensasikan untuk sementara bagi perusahaan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang asing, apabila dalam jangka waktu satu tahun belum diperiksa, maka kerugian tersebut dianggap diterima. b. Usul Saudara tersebut mengacu pada ketentuan mengenai SPT Tahunan PPh Lebih Bayar sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP). 2. Pasal 17B ayat (1) UU KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak harus menerbitkan surat ketetapan pajak selambat-lambatnya dua belas bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 17B ayat (2) UU KUP mengatur bahwa apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. 3. Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (UU PPh) mengatur bahwa apabila penghasilan neto setelah pengurangan didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. Dalam penjelasan Pasal 6 ayat (2) tersebut diketahui bahwa yang dimaksud dengan kerugian adalah kerugian fiskal. 4. Pasal 29 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan bahwa : a. Tidak ada ketentuan dalam Undang-undang perpajakan yang berlaku bahwa apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan atas SPT Tahunan PPh yang melaporkan rugi tidak diperiksa maka kerugian tersebut dianggap diterima. b. Untuk menentukan besarnya kerugian fiskal harus dilakukan pemeriksaan. c. Pasal 17B UU KUP hanya mengatur tentang kelebihan pembayaran pajak dan tidak mengatur tentang kerugian sehingga Pasal 17B tersebut tidak dapat dijadikan acuan untuk pemeriksaan mengenai kerugian fiskal. Demikian untuk diketahui. DIREKTUR JENDERAL, ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/4b97b5ad9d466de90e5d901c0557b21a.txt · Last modified: (external edit)