peraturan:0tkbpera:4b5deb9a14d66ab0acc3b8a2360cde7c
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 115/PJ./2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-533/PJ./2000
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA
SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK (SISMIOP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kelancaran dalam pelaksanaan kegiatan penilaian
individual pada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur
Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Diektur Jenderal Pajak Nomor : KEP-533/PJ./2000 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek
Pajak (SISMIOP);
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3984);
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-533/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam
Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak
(SISMIOP);
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP-533/PJ./2000 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN
OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN ATAU
PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK (SISMIOP).
Pasal I
Ketentuan angka 2.3.2. huruf B butir 2 dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-533/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek Pajak dan Subjek
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem
Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) diubah, sehingga keseluruhan angka 2.3.2 huruf B butir 2
berbunyi sebagai berikut :
2. Penilaian Individual
Penilaian Individual diterapkan untuk Objek Pajak dengan kriteria :
2.1. Luas Objek pajak :
a. Luas tanah > 10.000 M2;
b. Jumlah lantai > 4 lantai ;
c. Luas bangunan > 1.000 M2; atau
2.2. Objek Pajak yang nilainya sama dengan atau lebih besar dari Rp.1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah); atau
2.3. Objek Pajak Khusus.
Pelaksanaan pendaftaran dilakukan dengan menggunakan SPOP dan LSPOP, sedangkan untuk data-
data tambahan dengan menggunakan LKOK ataupun dengan lembar catatan lain untuk menampung
informasi tambahan sesuai keperluan penilaian masing-masing Objek Pajak. Proses perhitungan nilai
dilaksanakan dengan menggunakan formulir penilaian sebagaimana dalam lampiran Buku Teknis
Penilaian Objek Pajak Khusus PBB atau dengan lembaran khusus untuk objek-objek tertentu seperti
jalan tol, bandar udara, pelabuhan laut, lapangan golf, pompa bensin dan lain-lain. Setiap penilaian
harus memperhatikan tanggal penilaian yang menjadi dasar ketetapan PBB per 1 Januari tahun pajak
sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994.
Pasal II
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2002
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Maret 2002
Direktur Jenderal,
ttd.
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
peraturan/0tkbpera/4b5deb9a14d66ab0acc3b8a2360cde7c.txt · Last modified: by 127.0.0.1