User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:4b5b81483048c8942ed00caaa17b9535
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 Maret 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 272/PJ.322/2004

                            TENTANG

                  PENERAPAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Februari 2004 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut antara lain dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Terhadap PT. ABC yang berlokasi di Jalan XXX dan belum memperoleh pengukuhan sebagai 
        Pengusaha Kena Pajak, telah diterbitkan SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d September 2003 
        Nomor XXX tanggal 19 November 2003 dan STP PPN Masa Pajak Januari s/d September 2003 
        Nomor XXX tanggal 19 November 2003 oleh KPP Palembang Ilir Barat.
    b.  Saudara berpendapat bahwa penetapan tersebut salah mengingat seluruh penjualan tersebut 
        telah dipungut PPN dan dilaporkan oleh PT. ABC di Jakarta yang terdaftar sebagai Pengusaha 
        Kena Pajak di KPP Jakarta Gambir Satu.
    c.  Saudara memerlukan petunjuk yang jelas mengenai penerapan UU PPN dalam masalah 
        tersebut, mengingat apabila KPP Palembang Ilir Barat tetap melakukan penagihan melalui 
        Surat Paksa Nomor XXX yang diterbitkan pada tanggal 12 Februari 2004, maka akan terjadi 
        pembayaran pajak ganda.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000 antara lain diatur sebagai berikut:
    a.  Pasal 25 ayat (1) : Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal 
        Pajak atas suatu (antara lain) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
    b.  Pasal 25 ayat (2) : keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan 
        mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut 
        atau jumlah rugi menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
    c.  Pasal 25 ayat (3) : keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal 
        surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali 
        apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena 
        keadaan di luar kekuasaannya.

3.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut:
    a.  Pasal 1 angka 14, 15 dan 16 : Pengusaha Kena Pajak adalah orang pribadi atau badan yang 
        dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang yaitu kegiatan mengolah 
        melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang 
        baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk 
        menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut, yang melakukan 
        penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak 
        berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan 
        dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk 
        dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    b.  Pasal 3 ayat (1) : Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai 
        Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan 
        Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
    c.  Pasal 4 huruf a : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di 
        dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    d.  Pasal 12 ayat (1) : Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, dan huruf f terutang pajak di tempat tinggal atau 
        tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan 
        dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa 
        Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi terutang pajak di tempat tinggal dan atau tempat 
        kegiatan usaha sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak badan terutang pajak di tempat 
        kedudukan dan tempat kegiatan usaha. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau 
        lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, maka setiap 
        tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud 
        wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

4.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan angka 3 di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada angka satu, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  PT. ABC yang berada di wilayah kerja KPP Palembang Ilir Barat wajib melaporkan usahanya 
        untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan 
        melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang 
        sepanjang tempat tersebut merupakan tempat pajak terutang sebagaimana dimaksud pada 
        angka 3 huruf d dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada 
        angka 3 huruf c.
    b.  Dalam hal Saudara merasa keberatan terhadap penetapan pajak tersebut, Saudara dapat 
        mengajukan keberatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Palembang Ilir Barat dalam 
        jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan 
        mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Saudara dengan disertai 
        alasan-alasan yang jelas.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/0tkbpera/4b5b81483048c8942ed00caaa17b9535.txt · Last modified: (external edit)