peraturan:0tkbpera:4b26dc4663ccf960c8538d595d0a1d3a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Maret 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 143/PJ.42/2003
TENTANG
PENETAPAN KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 18 Pebruari 2003 perihal tersebut diatas dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengajukan permohonan penetapan kelompok harta berwujud bukan
bangunan berupa "mesin rig" untuk dapat dimasukkan ke dalam Kelompok I karena berdasarkan
pengalaman selama beroperasi dibidang pengeboran tambang batu bara, mesin rig hanya dapat
bertahan tidak lebih dari 4 (empat) tahun.
2. Berdasarkan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002
tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-jenis
Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan
diatur bahwa mesin-mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan, termasuk mesin-mesin yang
mengolah produk perikan merupakan harta berwujud yang termasuk dalam Kelompok III.
3. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas diatur bahwa untuk jenis-jenis
harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002, dimasukkan ke dalam Kelompok III. Apabila
Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa berdasarkan masa manfaat yang sesungguhnya harta
berwujud bukan bangunan tidak dapat dimasukkan ke dalam kelompok III, Wajib Pajak harus
mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut sesuai
dengan masa manfaat yang sesungguhnya kepada Direktur Jenderal Pajak.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa mesin rig merupakan
harta berwujud yang termasuk dalam kelompok III. Permohonan Saudara untuk dapat memasukkan
mesin rig tersebut ke dalam Kelompok I tidak dapat kami setujui.
Demikian harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/4b26dc4663ccf960c8538d595d0a1d3a.txt · Last modified: by 127.0.0.1