User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:4b26dc4663ccf960c8538d595d0a1d3a
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   18 Maret 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 143/PJ.42/2003

                            TENTANG

               PENETAPAN KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 18 Pebruari 2003 perihal tersebut diatas dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengajukan permohonan penetapan kelompok harta berwujud bukan 
    bangunan berupa "mesin rig" untuk dapat dimasukkan ke dalam Kelompok I karena berdasarkan 
    pengalaman selama beroperasi dibidang pengeboran tambang batu bara, mesin rig hanya dapat 
    bertahan tidak lebih dari 4 (empat) tahun.

2.  Berdasarkan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002 
    tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-jenis 
    Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan 
    diatur bahwa mesin-mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan, termasuk mesin-mesin yang 
    mengolah produk perikan merupakan harta berwujud yang termasuk dalam Kelompok III.

3.  Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas diatur bahwa untuk jenis-jenis 
    harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002, dimasukkan ke dalam Kelompok III. Apabila 
    Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa berdasarkan masa manfaat yang sesungguhnya harta 
    berwujud bukan bangunan tidak dapat dimasukkan ke dalam kelompok III, Wajib Pajak harus 
    mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut sesuai 
    dengan masa manfaat yang sesungguhnya kepada Direktur Jenderal Pajak.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa mesin rig merupakan 
    harta berwujud yang termasuk dalam kelompok III. Permohonan Saudara untuk dapat memasukkan 
    mesin rig tersebut ke dalam Kelompok I tidak dapat kami setujui.

Demikian harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/4b26dc4663ccf960c8538d595d0a1d3a.txt · Last modified: (external edit)