peraturan:0tkbpera:4b26dc4663ccf960c8538d595d0a1d3a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Maret 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 143/PJ.42/2003 TENTANG PENETAPAN KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 18 Pebruari 2003 perihal tersebut diatas dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengajukan permohonan penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan berupa "mesin rig" untuk dapat dimasukkan ke dalam Kelompok I karena berdasarkan pengalaman selama beroperasi dibidang pengeboran tambang batu bara, mesin rig hanya dapat bertahan tidak lebih dari 4 (empat) tahun. 2. Berdasarkan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan diatur bahwa mesin-mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan, termasuk mesin-mesin yang mengolah produk perikan merupakan harta berwujud yang termasuk dalam Kelompok III. 3. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas diatur bahwa untuk jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002, dimasukkan ke dalam Kelompok III. Apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa berdasarkan masa manfaat yang sesungguhnya harta berwujud bukan bangunan tidak dapat dimasukkan ke dalam kelompok III, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya kepada Direktur Jenderal Pajak. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa mesin rig merupakan harta berwujud yang termasuk dalam kelompok III. Permohonan Saudara untuk dapat memasukkan mesin rig tersebut ke dalam Kelompok I tidak dapat kami setujui. Demikian harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/4b26dc4663ccf960c8538d595d0a1d3a.txt · Last modified: (external edit)