peraturan:0tkbpera:4b0a0290ad7df100b77e86839989a75e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Maret 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 326/PJ.51/1995
TENTANG
PPN ATAS AYAM POTONG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Februari 1995 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa
Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor
11 Tahun 1994, maka jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah barang hasil
peternakan, perburuan/penangkapan, atau penangkaran, yang diambil langsung dari sumbernya.
Barang hasil peternakan, perburuan/penangkapan, atau penangkaran, yang diambil langsung dari
sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi hasil pembibitan dan budidaya ternak
unggas seperti ayam, itik, burung puyuh, burung merpati, kalkun, entok, dan sejenisnya, serta telur
yang dihasilkannya.
2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka ayam dan bagian-bagian dari ayam yang dipotong yang
belum diproses lebih lanjut adalah barang yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas penyerahannya
tidak terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/4b0a0290ad7df100b77e86839989a75e.txt · Last modified: by 127.0.0.1