peraturan:0tkbpera:4b01078e96f65f2ad6573ce6fecc944d
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               23 Oktober 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 257/PJ.322/1998

                            TENTANG

           PEMAKAIAN SENDIRI MERUPAKAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor :XXX tanggal 28 September 1998 perihal seperti tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa karena adanya penurunan permintaan kertas koran 
    mengakibatkan persediaan barang jadi menumpuk di gudang dan menjadikan kualitas barang 
    tersebut menurun, maka untuk mengatasi hal tersebut Saudara mengolah kembali barang jadi 
    tersebut menjadi produk baru.

    Selanjutnya Saudara menanyakan bagaimana perlakuan pajaknya, mengingat Undang-undang Nomor 
    11 TAHUN 1994 bahwa pemakaian sendiri merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang 
    Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Sesuai ketentuan pasal 1 huruf d angka 1) huruf d) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, termasuk dalam pengertian penyerahan Barang 
    Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma. Dalam penjelasan pasal tersebut
    dijelaskan bahwa yang dimaksud pemakaian sendiri adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha 
    sendiri, pengurus atau karyawannya.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka pengolahan kembali kertas koran yang kualitasnya 
    menurun menjadi produk baru tidak termasuk pengertian pemakaian sendiri, sehingga tidak terutang 
    Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/4b01078e96f65f2ad6573ce6fecc944d.txt · Last modified: (external edit)