peraturan:0tkbpera:4b01078e96f65f2ad6573ce6fecc944d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Oktober 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 257/PJ.322/1998 TENTANG PEMAKAIAN SENDIRI MERUPAKAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor :XXX tanggal 28 September 1998 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa karena adanya penurunan permintaan kertas koran mengakibatkan persediaan barang jadi menumpuk di gudang dan menjadikan kualitas barang tersebut menurun, maka untuk mengatasi hal tersebut Saudara mengolah kembali barang jadi tersebut menjadi produk baru. Selanjutnya Saudara menanyakan bagaimana perlakuan pajaknya, mengingat Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 bahwa pemakaian sendiri merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. 2. Sesuai ketentuan pasal 1 huruf d angka 1) huruf d) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma. Dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud pemakaian sendiri adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus atau karyawannya. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka pengolahan kembali kertas koran yang kualitasnya menurun menjadi produk baru tidak termasuk pengertian pemakaian sendiri, sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/4b01078e96f65f2ad6573ce6fecc944d.txt · Last modified: (external edit)