peraturan:0tkbpera:4b01078e96f65f2ad6573ce6fecc944d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Oktober 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 257/PJ.322/1998
TENTANG
PEMAKAIAN SENDIRI MERUPAKAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor :XXX tanggal 28 September 1998 perihal seperti tersebut pada
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa karena adanya penurunan permintaan kertas koran
mengakibatkan persediaan barang jadi menumpuk di gudang dan menjadikan kualitas barang
tersebut menurun, maka untuk mengatasi hal tersebut Saudara mengolah kembali barang jadi
tersebut menjadi produk baru.
Selanjutnya Saudara menanyakan bagaimana perlakuan pajaknya, mengingat Undang-undang Nomor
11 TAHUN 1994 bahwa pemakaian sendiri merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang
Pajak Pertambahan Nilai.
2. Sesuai ketentuan pasal 1 huruf d angka 1) huruf d) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, termasuk dalam pengertian penyerahan Barang
Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma. Dalam penjelasan pasal tersebut
dijelaskan bahwa yang dimaksud pemakaian sendiri adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha
sendiri, pengurus atau karyawannya.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka pengolahan kembali kertas koran yang kualitasnya
menurun menjadi produk baru tidak termasuk pengertian pemakaian sendiri, sehingga tidak terutang
Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/4b01078e96f65f2ad6573ce6fecc944d.txt · Last modified: by 127.0.0.1