User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:4afe044911ed2c247005912512ace23b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Agustus 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 794/PJ.52/2003

                            TENTANG

                   PERMOHONAN KERINGANAN PUNGUTAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Direktur Jenderal Pajak Nomor : XXX tanggal 26 Juni 2003 
sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar dijelaskan bahwa Pengurus Pusat PBVSI telah mengimpor 
    karpet lantai bolavoli merk MONDOFLEK dari Itali yang pengurusan pengeluarannya diserahkan pada 
    PT ABC. Biaya keseluruhan untuk mengeluarkan barang tersebut sebesar Rp 88.600.000; (delapan 
    puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) yang mana biaya tersebut termasuk pungutan impor 
    sebesar Rp 75.000.000; (tujuh puluh lima juta rupiah). Sehubungan dengan hal tersebut Saudara 
    mengajukan permohonan keringanan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor lantai 
    bolavoli tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang 
    Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Dibebaskan dari 
    Pengenaan Bea Masuk, diatur bahwa atas impor barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, 
    sosial, atau kebudayaan, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari 
    pengenaan Bea Masuk.

3.  Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk 
    dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, dan 
    Kebudayaan, diatur bahwa yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan umum, 
    amal, sosial, dan kebudayaan adalah:
    a.  barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, rumah sakit, 
        poliklinik, dan sekolah atau barang yang akan merupakan inventaris tetapnya;
    b.  mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut petugas ibadah umum, 
        sarana pengangkut petugas kesehatan;
    c.  barang yang diperlukan untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan badan-badan untuk 
        tujuan kebudayaan;
    d.  barang-barang yang diperlukan untuk ibadah umum, seperti tikar sembahyang, permadani, 
        atau piala-piala untuk perjamuan suci;
    e.  peralatan operasi, perkakas pengobatan dan bahan pembalut yang digunakan untuk badan-
        badan sosial;
    f.  makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan kepada masyarakat yang memerlukan 
        termasuk bantuan bencana alam;
    g.  barang peralatan belajar-mengajar untuk lembaga pengajaran dan diberikan dengan cuma-
        cuma untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa atas impor lantai bolavoli tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan 
    Nilai. Oleh karena itu, dengan sangat menyesal permohonan Saudara tidak dapat dikabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/4afe044911ed2c247005912512ace23b.txt · Last modified: (external edit)