peraturan:0tkbpera:4afd521d77158e02aed37e2274b90c9c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 September 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 51/PJ.53/2002
TENTANG
KEWAJIBAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan kegiatan intensifikasi terhadap pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai
dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud di dalam Daerah Pabean oleh
Pengusaha dan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean. Contoh Barang Kena Pajak tidak berwujud adalah hak berdasarkan Franchise,
Lisensi, Merk Dagang, Hak Paten dan Hak Cipta.
2. Untuk itu diinstruksikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan inventarisasi atas
pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud maupun pengusaha yang
memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
serta dilakukan penelitian pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilainya.
3. Apabila berdasarkan inventarisasi dan penelitian tersebut Wajib Pajak tidak atau belum melaksanakan
kewajiban Pajak Pertambahan Nilainya, agar dilakukan tindak lanjut berdasarkan Instruksi Direktur
Jenderal Pajak Nomor INS-325/PJ./2002 tanggal 19 Juli 2002 tentang Pemanfaatan Data.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/4afd521d77158e02aed37e2274b90c9c.txt · Last modified: by 127.0.0.1