peraturan:0tkbpera:4aee31b0ec9f7bb7885473d95961e9a6
27 September 1985
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S - 1105/MK.012/1985
TENTANG
BONUS-BONUS YANG DIBAYAR OLEH KONTRAKTOR KEPADA PERTAMINA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Sehubungan dengan perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bonus pada Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan No. 815/KMK.012/1985 tanggal 27 September 1985
adalah bonus penanda tanganan, bonus kompensasi data, bonus produksi, bonus pendidikan dan
bonus lainnya dengan nama apapun.
2. Terhadap bonus-bonus tersebut dalam butir 1 diatas yang dibayarkan oleh kontraktor kepada
Pertamina dapat dipotongkan dari penghasilan bruto Kontraktor.
3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, perlu diberikan penegasan kepada Pertamina bahwa :
a. Agar penerimaan Indonesia tidak mengalami perubahan sebagai akibat dimasukkannya bonus
sebagai biaya maka pembayaran bonus-bonus tersebut diatas oleh Kontraktor kepada
Pertamina terlebih dahulu harus di gross up.
b. Semua bonus yang dibayarkan oleh Kontraktor dimasukkan sebagai bagian daripada
penghasilan Pertamina.
Demikian agar maklum.
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO
peraturan/0tkbpera/4aee31b0ec9f7bb7885473d95961e9a6.txt · Last modified: by 127.0.0.1