peraturan:0tkbpera:4aec1b3435c52abbdf8334ea0e7141e0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Juli 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 17/PJ.6/1998
TENTANG
LAPORAN/PEMBERITAHUAN BULANAN PEJABAT DALAM RANGKA PELAKSANAAN BPHTBÂÂÂ
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan yang telah diberlakukan mulai 1 Juli 1998, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Pengesahan/persetujuan Surat Keputusan Bersama antara Kepala Badan Pertanahan Nasional dan
Direktur Jenderal Pajak serta antara Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan dan Direktur
Jenderal Pajak sampai saat ini masih dalam proses;
2. Sambil menunggu pengesahan surat keputusan bersama dimaksud, Saudara diminta untuk
mengadakan pendekatan dengan pihak PPAT, Notaris, Kepala Kantor Lelang/Pejabat Lelang, serta
Kepala Kantor Pertanahan dengan menghimbau Pejabat dimaksud agar tetap menyampaikan laporan
/pemberitahuan bulanan pemindahan/pendaftaran hak atas tanah dan atau bangunan dalam rangka
pelaksanaan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997
tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
3. Tata cara dan bentuk laporan/pemberitahuan bulanan Pejabat sebagaimana dimaksud di atas, untuk
sementara waktu mengacu pada Rancangan Surat Keputusan Bersama yang telah disampaikan pada
waktu diadakan penyuluhan BPHTB di seluruh Kanwil DJP;
4. Mengenai sanksi administrasi bagi Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-undang
Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, supaya diberlakukan
apabila semua perangkat ketentuan/peraturan terkait telah diterbitkan.
Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/4aec1b3435c52abbdf8334ea0e7141e0.txt · Last modified: (external edit)