User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:4aeae10ea1c6433c926cdfa558d31134
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               30 Oktober 1995   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2312/PJ.53/1995

                            TENTANG

                 PPN ATAS KEGIATAN USAHA YANG DILAKUKAN OLEH TVRI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 September 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 huruf b dan c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut 
    sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak 
    berwujud, yang dikenakan PPN.

2.  Pasal 9 jo. Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, menetapkan bahwa atas 
    penyerahan jasa di bidang penyiaran, meliputi jasa penyiaran radio dan televisi baik yang dilakukan 
    oleh instansi Pemerintah maupun swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor 
    yang bertujuan komersial, dikecualikan dari pengenaan PPN.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2 dan memperhatikan isi surat Saudara tersebut 
    di atas, diberikan penegasan sebagai berikut :

    3.1.    Penyerahan hak penguasaan frekuensi siaran/iklan oleh XYZ kepada stasiun televisi swasta 
        memenuhi ketentuan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud, sehingga atas 
        fee yang diterima oleh XYZ dari penyerahan hak tersebut terutang PPN.

    3.2.    Jasa penyiaran teleteks yang dilakukan oleh XYZ tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan 
        dari pengenaan PPN, sehingga atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN.

    3.3.    Dengan demikian XYZ harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha 
        Kena Pajak (PKP), dan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang 
        mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak dan Jasa 
        Kena Pajak dimaksud pada butir 3.1. dan 3.2. yang dihitung berdasarkan Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994.

Demikian agar saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/4aeae10ea1c6433c926cdfa558d31134.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 (external edit)