peraturan:0tkbpera:4aeae10ea1c6433c926cdfa558d31134
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Oktober 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2312/PJ.53/1995 TENTANG PPN ATAS KEGIATAN USAHA YANG DILAKUKAN OLEH TVRI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 September 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 1 huruf b dan c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud, yang dikenakan PPN. 2. Pasal 9 jo. Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, menetapkan bahwa atas penyerahan jasa di bidang penyiaran, meliputi jasa penyiaran radio dan televisi baik yang dilakukan oleh instansi Pemerintah maupun swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial, dikecualikan dari pengenaan PPN. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2 dan memperhatikan isi surat Saudara tersebut di atas, diberikan penegasan sebagai berikut : 3.1. Penyerahan hak penguasaan frekuensi siaran/iklan oleh XYZ kepada stasiun televisi swasta memenuhi ketentuan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud, sehingga atas fee yang diterima oleh XYZ dari penyerahan hak tersebut terutang PPN. 3.2. Jasa penyiaran teleteks yang dilakukan oleh XYZ tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, sehingga atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN. 3.3. Dengan demikian XYZ harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dimaksud pada butir 3.1. dan 3.2. yang dihitung berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994. Demikian agar saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/4aeae10ea1c6433c926cdfa558d31134.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 (external edit)