peraturan:0tkbpera:4ae67a7dd7e491f8fb6f9ea0cf25dfdb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Januari 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.43/1991
TENTANG
KEWAJIBAN SPT PPh PASAL 21 OLEH BENDAHARAWAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari beberapa Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengenai kewajiban
PPh Pasal 21 dari para bendaharawan, dengan ini ditegaskan hal -hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan Tahun 1984, bendaharawan yang
membayarkan penghasilan obyek PPh Pasal 21 wajib memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Selaku pemotong dan penyetor PPh Pasal 21, maka Bendaharawan juga berkewajiban untuk
menyampaikan laporan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 baik melalui SPT Masa PPh Pasal 21
(Formulir KP.PPh.3D) maupun SPT Tahunan PPh Pasal 21 (Formulir 1721 dan lampiran-lampirannya).
3. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-21/PJ.23/1989 tanggal 19 April 1989,
Bendaharawan gaji yang tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 karena PPh Pasal 21 atas gaji
sudah dipotong oleh pihak KPKN dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh
Pasal 21.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kepada para Bendaharawan supaya dikirim SPT Tahunan
PPh Pasal 21.
5. Untuk mengingatkan kewajiban pelaporan tersebut, supaya dalam bulan Januari 1991 sampai dengan
Maret 1991 saudara meningkatkan pemberian penjelasan/penyuluhan kepada para Bendaharawan di
wilayah Saudara, khususnya perihal pada butir 2 dan 3 di atas.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/4ae67a7dd7e491f8fb6f9ea0cf25dfdb.txt · Last modified: by 127.0.0.1