peraturan:0tkbpera:4abe8aa8f6fad818f0a9e15f657d75e9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Pebruari 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 105/PJ.53/2001
TENTANG
PPN DAN PPh ATAS IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 28 November 2000 hal Mohon Pembebasan Bea
Masuk, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
a. Dalam rangka meningkatkan pelayanan rumah sakit, RSO Prof. Dr. R. Soeharso mendapatkan
bantuan/sumbangan (gift) peralatan medik bekas pakai (used hospital equipment) dari
Dr. R.E. Frits Zick, St. Anna Hospital, Belanda.
b. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan.
2. Pajak Pertambahan Nilai
a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 11 TAHUN 1994 , antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut :
a.1. Pasal 4 huruf b menyatakan bahwa atas impor Barang Kena Pajak (BKP) dikenakan
PPN;
a.2. Pasal 5 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa atas impor BKP Yang Tergolong Mewah,
selain dikenakan PPN juga dikenakan PPn BM.
b. Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 menyatakan bahwa atas impor BKP
yang berdasarkan ketentuan perundan-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk,
PPN dan atau PPn BM yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain oleh Menteri
Keuangan.
c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan
PPN dan PPnBM Atas Impor BKP Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, antara lain
mengatur :
c.1. Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa atas impor BKP yang dibebaskan dari pungutan
Bea Masuk sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, PPN
dan PPn BM yang terutang tetap dipungut;
c.2. Pasal 2 huruf c menyatakan bahwa PPN dan PPn BM yang terutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 tidak dipungut terhadap impor BKP yaitu barang-barang yang
berupa hadiah atau berdasarkan bantuan teknik kerjasama dan pemberian lain dengan
cara cuma-cuma dari Pemerintah Asing, Badan Luar Negeri, Badan atau Organisasi
Internasional, Organisasi Swasta lainnya, kepada Pemerintah Pusat atau Daerah,
Lembaga/Badan, Palang Merah Indonesia, dan kepada Organisasi Keagamaan di dalam
negeri yang mendapat rekomendasi dari Departemen Agama.
d. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.52/1999 tanggal 14 Mei 1999 hal
Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999
tentang Perlakuan PPN dan PPn BM Atas Impor BKP Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea
Masuk, antara lain mengatur :
d.1. Butir 3 menyatakan bahwa untuk memperoleh fasilitas PPN yang terutang tidak
dipungut, Lembaga/Badan yang mengimpor BKP harus memiliki Surat Keterangan PPN
Yang Terutang Tidak Dipungut dengan cara mengajukan permohonan kepada Direktur
Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL dengan dilampiri dokumen-dokumen
berupa :
- Surat Keterangan dari pemberi hadiah/bantuan bahwa barang tersebut
diberikan secara cuma-Cuma/tidak diperjualbelikan; dan
- Rekomendasi dari Departemen terkait bahwa barang tersebut tidak untuk
diperdagangkan.
d.2. Butir 4 menyatakan bahwa lembaga/badan yang telah memperoleh fasilitas atas impor
BKP berupa PPN yang terutang tidak dipungut, apabila kemudian ternyata mengalihkan
barang tersebut kepada pihak lain, maka PPN dan PPn BM yang seharusnya terutang
harus dibayar kembali ditambah dengan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
3. Pajak Penghasilan.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan
Pemungut pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran
dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor
444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999, Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 4 dan Pasal 3 ayat (3)
menyatakan bahwa atas impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk yaitu barang kiriman hadiah
untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan, dikecualikan dari pemungutan PPh
Pasal 22. Adapun pelaksanaan pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas,
atas impor peralatan medik bekas pakai (used hospital equipment) bantuan/sumbangan (gift goods)
dari Dr. R.E. Frits Zick, St. Anna Hospital, Belanda berupa:
- Hospital beds;
- Trolley;
- ESWL and table;
- Defibrillator;
- Evaporation;
- dan peralatan sejenis lainnya,
yang akan digunakan untuk peningkatan di RSO Prof. Dr. R. Soeharso, Surakarta dan telah
memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan Nomor
KU.06.01.4913 tanggal 30 November 2000 hal Pembebasan PPN dan PPh, serta Surat Keterangan
tanggal 5 Oktober 2000 dari pemberi bantuan/sumbangan yang menyatakan bahwa peralatan-peralatan
tersebut adalah gift dan without any fee, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang impor tersebut
dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, maka :
a. PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.
b. Dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
c. Pelaksanaan perlakuan pada huruf a dan b di atas dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai di tempat memasukkan barang.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Machfud Sidik
NIP. 060043114
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
2. Direktur Pajak Penghasilan.
3. Direktur PPN dan PTLL.
4. Direktur Peraturan Perpajakan.
5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Surakarta.
peraturan/0tkbpera/4abe8aa8f6fad818f0a9e15f657d75e9.txt · Last modified: by 127.0.0.1