peraturan:0tkbpera:4abe2907e5149b18b63f7e88d5abf475
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 September 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 921/PJ.312/2004
TENTANG
PENEGASAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Juni 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat Saudara, dikemukakan permasalahan sebagai berikut :
a. SPT PPh Badan tahun 2000 atas nama PT ABC yang semula lebih bayar Rp 932.372.381,00
telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil berupa SKP Kurang Bayar nomor XXX tanggal
28 Maret 2002 sebesar Rp 46.705.412,00;
b. Dari jumlah SKP Kurang Bayar tersebut, Wajib Pajak telah melunasi 50% atau
Rp 23.455.000,00 sebagai syarat mengajukan permohonan banding. Selanjutnya, pengadilan
pajak dengan keputusan No. XXX yang diucapkan tanggal 2 Maret 2004, menetapkan bahwa
SKP Kurang Bayar PPh Badan tahunn pajak nomor XXX tanggal 28 Maret 2002 yang semula
kurang bayar sebesar Rp 46.705.412,00 menjadi lebih bayar Rp 971.234.460,00;
c. Sehubungan dengan keputusan pengadilan pajak tersebut di atas, KPP Jakarta Palmerah telah
menerbitkan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) nomor XXX tanggal 29 April
2004 sebesar Rp 3.752.800,00;
d. Menurut pendapat Saudara, imbalan bunga yang seharusnya diterima adalah sebagai berikut :
(2% x 36 bulan x Rp 971.234.460,00) = Rp 699.288.811,00
(2% x 10 bulan x Rp 23.455.000,00) = Rp 4.691.000,00
____________________
= Rp 703.979.811,00
e. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara memohon penegasan mengenai ketentuan
Pasal 27A ayat (1) tersebut.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 TAHUN 2000 (UU KUP), diatur bahwa apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding
diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah
dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan
dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak
sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
3. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara Pemberian
Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak, antara lain diatur sebagai berikut:
a. Pasal 2 huruf c : Imbalan bunga diterbitkan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat kelebihan
pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian
atau seluruhnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) KUP;
b. Pasal 3 ayat (3) : Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf c, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran
pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
4. Dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.3/2002 tanggal 11 Pebruari
2002 tentang Pengantar Pengiriman Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang
Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak, antara lain ditegaskan bahwa imbalan
bunga hanya diberikan atas kelebihan pembayaran sebagai akibat pembayaran yang dilakukan
terhadap SKPKB atau SKPKBT.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa untuk pengembalian
imbalan bunga Saudara perhitungannya adalah sebagai berikut:
a. Dasar penghitungan imbalan bunga adalah Rp 23.455.000,00
b. Jumlah bulan dihitung sejak tanggal 8 Juli 2003 sampai dengan 2 Maret 2004 adalah 8
(delapan) bulan;
c. Besarnya imbalan bunga yang diberikan kepada Saudara adalah 2% x 8 x Rp 23.455.000,00
= Rp 3.752.800
Demikian penegasan kami harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pjs. DIREKTUR,
ttd
ROBERT PAKPAHAN
peraturan/0tkbpera/4abe2907e5149b18b63f7e88d5abf475.txt · Last modified: by 127.0.0.1