peraturan:0tkbpera:4ab52371762b735317125e6446a51e8f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Mei 1996 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 16/PJ.51/1996 TENTANG PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KELIMA PULUH TIGA IKAPI) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan terbitnya Buku Kelimapuluh Dua IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar buku yang PPN-nya diusulkan untuk Ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara fotokopi surat rekomendasi mengenai buku tersebut dari : a. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 17222/A/LK/96 tanggal 7 Mei 1996, dan b. Departemen Agama dengan surat Nomor P.III/KU.03.1/113/232/1996 tanggal 1 April 1996. Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam buku Kelimapuluh Tiga IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990. Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku Kelimapuluh Tiga IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/4ab52371762b735317125e6446a51e8f.txt · Last modified: (external edit)