peraturan:0tkbpera:4aaa76178f8567e05c8e8295c96171d8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Juni 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1437/PJ.53/1994
TENTANG
PERMOHONAN IJIN PENCETAKAN LUNAS BEA METERAI PADA KUITANSI JASA TELEKOMUNIKASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 17 Mei 1994, perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan pernyataan surat Saudara bahwa :
1.1. Penggunaan meterai tempel setiap bulannya kurang lebih sejumlah Rp 850.000 (delapan
ratus lima puluh ribu rupiah) pada PT. XYZ - Kantor Daerah Telekomunikasi Tanjungpinang.
1.2. Setiap bulannya mencetak kuitansi dengan pengolah data/komputer.
2. Oleh karena itu Saudara bermaksud untuk mengajukan ijin pencetakan lunas Bea Meterai pada
kuitansi jasa Telekomunikasi dengan melakukan pembayaran dimuka untuk masa 6 bulan sekali
sebesar Rp 5.100.000 (lima juta seratus ribu rupiah).
3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, ijin pencetakan tanda lunas Bea Meterai jasa telekomunikasi
dapat diberikan setelah Saudara memenuhi ketentuan sebagai berikut :
3.1. Melakukan penyetoran Bea Meterai sebagai pembayaran dimuka atas pemakaian Bea Meterai
kuitansi jasa telekomunikasi untuk kebutuhan ± selama 3 bulan dengan menggunakan formulir
SSP (KP.PDIP.5.1)
3.2. Mengajukan permohonan Ijin Pencetakan Tanda Lunas Bea Meterai (KPBM.13) ke Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan dilampiri SSP seperti dimaksud pada butir 3.1 diatas.
Demikian untuk menjadi maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/4aaa76178f8567e05c8e8295c96171d8.txt · Last modified: by 127.0.0.1