User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:4a9f57c5dadf5bc6555a2e754ca3cfa7
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                07 Januari 2008

                      SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                    NOMOR S - 09/PJ.032/2008

                        TENTANG

                  PERMOHONAN PENEGASAN TERHADAP PELAKSANAAN 
                   PERATURAN DIRJEN PAJAK NOMOR PER-70/PJ/2007

                    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Mei 2007 perihal sebagaimana tersebut diatas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan:
        a.      Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-70/PJ/2007, dalam 
        pelaksanaannya telah terjadi multi tafsir sebagai berikut:
                1)      Definisi "jasa perantara"
                    Karena tidak ada definisi jasa perantara yang jelas, maka banyak jenis jasa yang 
            ditafsirkan sebagai jasa perantara, antara lain : jasa freight forwarding, tour and travel 
            agency, agen pelayaran dan agen advertensi.
                2)      Dasar Pengenaan Pajak
                    Lampiran II menyatakan bahwa dasar pengenaan pajak adalah prosentase dari jumlah 
            imbalan jasa tidak termasuk PPN. Karena tidak ada contoh penghitungan, maka telah 
            terjadi multi tafsir dalam penerapannya.
                3)      Jasa Internet
            Lampiran II nomor 25 memasukkan "jasa penyediaan tempat dan/atau waktu di dalam 
            media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi", 
            sebagai jasa lain. Beberapa KPP menafsirkan "media lain untuk penyampai informasi" 
            termasuk jasa internet, padahal jumlah yang harus dipotong kecil-kecil sehingga 
            menimbulkan biaya administrasi yang tinggi.
        b.      Agar terdapat kepastian hukum dan pemungutan pajak yang sesuai dengan situasi dunia usaha, 
        Saudara mengusulkan agar dapat diberikan penegasan sebagai berikut:
                1)      Definisi "jasa perantara"
                    Jasa Perantara adalah jasa yang diberikan oleh orang pribadi yang bertindak sebagai 
            perantara dalam perikatan perjanjian di bidang tertentu, dengan mendapat imbalan 
            balas jasa atau pembagian keuntungan dan bertindak atas perintah atau atas nama 
            orang-orang yang tidak ada ikatan kerja tetap dengan dirinya, selain jasa yang telah 
            dipotong PPh Pasal 21.
                2)      Dasar Pengenaan Pajak
                    Yang dimaksud dengan "Jumlah Imbalan Jasa tidak termasuk PPN" adalah Jumlah 
            Tagihan Bruto tidak termasuk PPN dari pemberi jasa dikurangi dengan pembayaran 
            kepada pihak ketiga
                3)      Jasa Internet
                    Yang dimaksud dengan media lain untuk informasi tidak termasuk jasa internet.

2.      Ketentuan yang terkait:
        a.      Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 TAHUN 2000, antara lain 
        diatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun 
        yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, 
        penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya 
        kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang 
        wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dan perkiraan penghasilan neto atas:
                1)      sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
                2)      imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa 
            konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
        b.      Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ./2007 tanggal 9 April 2007 tentang Jenis 
        Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) 
        huruf c Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
        beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 TAHUN 2000, antara lain 
        mengatur bahwa:
                1)      Pasal 1 ayat (1), Atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan 
            penggunaan harta serta imbalan jasa yang dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek 
            Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau 
            perwakilan perusahaan luar negeri lainnya atau oleh orang pribadi yang ditunjuk oleh 
            Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atau 
            bentuk usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari 
            perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayar;
                2)      Pasal 1 ayat (2), Imbalan jasa yang atas pembayarannya dipotong Pajak Penghasilan 
            sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah imbalan jasa teknik, jasa manajemen, 
            jasa konstruksi, jasa konsultasi dan jasa-jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran 
            Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut, kecuali jasa yang telah dipotong Pajak 
            Penghasilan Pasal 21;
                3)      Pasal 3, Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto atas penghasilan sewa dan penghasilan 
            lain sehubungan dengan penggunaan harta adalah sebagaimana tercantum dalam 
            Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut;
                4)      Pasal 4, Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto atas imbalan jasa sebagaimana 
            dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran II 
            Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut;
                5)      Pasal 5 ayat 1, Perkiraan Penghasilan Neto adalah sebesar persentase sebagaimana 
            tercantum dalam lampiran I atau lampiran II kolom (3) dikalikan dengan nilai sewa 
            dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta atau nilai imbalan jasa, 
            tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
                6)      Lampiran II Romawi III angka 25, Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu di dalam 
            media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi dengan 
            perkiraan penghasilan neto sebesar 10% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN;

3.      Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dan memperhatikan isi Surat Saudara dengan ini kami 
    sampaikan:
        a.      Terima kasih atas usulan yang telah Saudara sampaikan dan akan dipelajari dengan seksama.
        b.      Perlu kami sampaikan juga bahwa:
                1)      Dasar Pengenaan Pajak dalam penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah 
            Perkiraan Penghasilan Neto yaitu sebesar persentase sebagaimana tercantum dalam 
            lampiran I atau lampiran II kolom Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
            PER-70/PJ/2007 dikalikan dengan nilai sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan 
            penggunaan harta atau nilai imbalan jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai 
            (PPN), sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 5) di atas;
                2)      Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007, jasa Internet, 
            jasa Freight Forwarding, Tour Travel Agency, agen Pelayaran dan Agen Advertensi 
            tidak tercantum sebagai jasa yang atas penghasilannya dipotong PPh Pasal 23. Oleh 
            karena itu atas pembayaran yang dilakukan tidak dipotong PPh Pasal 23 sepanjang 
            tidak terdapat unsur sewa atau penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 
            2 huruf b angka 3) atau jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 4).

Demikian untuk dimaklumi.




Pjs. DIREKTUR

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN


Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak
peraturan/0tkbpera/4a9f57c5dadf5bc6555a2e754ca3cfa7.txt · Last modified: (external edit)