peraturan:0tkbpera:4a8423d5e91fda00bb7e46540e2b0cf1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Juni 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 33/PJ.6/1994
TENTANG
ALOKASI SEMENTARA PEMBAGIAN PBB BAGIAN PEMERINTAH PUSAT
KEPADA MASING-MASING DAERAH TINGKAT II
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-12/A/44/0394
--------------------- tanggal 25 Maret 1994 tentang Tatacara Pembagian dan Penyaluran Penerimaan
KEP-04/PJ.6/1994
Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat, dengan ini diberitahukan bahwa alokasi sementara
pembagian penerimaan PBB untuk Tahun Anggaran 1994/1995 telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
dan Direktur Jenderal Anggaran dengan Surat Pengesahan Anggaran Nomor : S-2969/A/44/0594 tanggal
19 Mei 1994 sebesar Rp 537.525.000,00 (lima ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah)
untuk setiap Kabupaten, Kotamadya, dan Kotamadya Administratif.
Apabila Surat Keputusan Otorisasi (SKO) telah diterima, Surat Permintaan Penerbitan Surat Perintah
Membayar (SPP-SPM) untuk pembagian tahap pertama sebesar yang ditetapkan dalam SKO dapat segera
diajukan ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara setempat.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/4a8423d5e91fda00bb7e46540e2b0cf1.txt · Last modified: by 127.0.0.1