peraturan:0tkbpera:4a64d913220fca4c33c140c6952688a8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Nopember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2469/PJ.51/1995 TENTANG RESTITUSI PPn BM KENDARAAN ANGKUTAN BARANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tertanggal 30 Oktober 1995, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 merupakan penyempurnaan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995. Oleh karena itu pengecualian pengenaan PPn BM untuk angkutan barang dapat mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995. 2. Sesuai dengan butir 6.1.3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tersebut, atas impor dan atas penyerahan kendaraan bermotor yang dibuat di dalam negeri jenis van dan pick up yang digunakan untuk angkutan barang, dikecualikan dari pengenaan PPn BM. Selanjutnya pada butir 6.2.2.2 Surat Edaran tersebut dinyatakan bahwa untuk kendaraan bermotor jenis van dan pick up, salah satu persyaratan permohonan restitusinya adalah melampirkan dokumen Surat Tanda Uji Kendaraan dari DLLAJR yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut untuk angkutan barang. 3. Berdasarkan ketentuan di atas, kendaraan jenis van dan pick up yang digunakan untuk kendaraan angkutan barang yang dibuktikan dengan Surat Tanda Uji Kendaraan dari DLLAJR dikecualikan dari pengenaan PPn BM, dengan tidak memperhatikan apakah kendaraan tersebut menggunakan plat nomor polisi warna kuning atau warna hitam. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/4a64d913220fca4c33c140c6952688a8.txt · Last modified: (external edit)