User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:4a64d913220fca4c33c140c6952688a8
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            17 Nopember 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2469/PJ.51/1995

                            TENTANG

              RESTITUSI PPn BM KENDARAAN ANGKUTAN BARANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tertanggal 30 Oktober 1995, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 merupakan 
    penyempurnaan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 
    1995. Oleh karena itu pengecualian pengenaan PPn BM untuk angkutan barang dapat mengacu pada 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995.

2.  Sesuai dengan butir 6.1.3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tersebut, 
    atas impor dan atas penyerahan kendaraan bermotor yang dibuat di dalam negeri jenis van dan 
    pick up yang digunakan untuk angkutan barang, dikecualikan dari pengenaan PPn BM.

    Selanjutnya pada butir 6.2.2.2 Surat Edaran tersebut dinyatakan bahwa untuk kendaraan bermotor 
    jenis van dan pick up, salah satu persyaratan permohonan restitusinya adalah melampirkan dokumen
    Surat Tanda Uji Kendaraan dari DLLAJR yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut untuk angkutan 
    barang.

3.  Berdasarkan ketentuan di atas, kendaraan jenis van dan pick up yang digunakan untuk kendaraan 
    angkutan barang yang dibuktikan dengan Surat Tanda Uji Kendaraan dari DLLAJR dikecualikan dari 
    pengenaan PPn BM, dengan tidak memperhatikan apakah kendaraan tersebut menggunakan plat 
    nomor polisi warna kuning atau warna hitam.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/4a64d913220fca4c33c140c6952688a8.txt · Last modified: (external edit)