peraturan:0tkbpera:4a5a062217abffbdda8a550968a24c7a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Juli 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 539/PJ.53/2004
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PREMIUM CALL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Agustus 2003 hal Objek Pajak atas Jasa Premium
Call, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT. ABC adalah perusahaan yang menyelenggarakan
pelayanan jasa premium call di bidang informasi, bisnis dan umum lainnya bekerja sama dengan
PT. XYZ. Atas jasa premium call tersebut dikenakan tarif sebesar Rp 3.420 per menit, dengan bentuk
T=X+Y
T = Besarnya tarif jasa premium call.
X = Tarif akses penggunaan network PT. XYZ, sebesar Rp 920 per menit yang merupakan
hak PT. XYZ sepenuhnya.
Y = Tarif jasa nilai tambah maksimum sebesar Rp 2.500 per menit merupakan hak
PT. ABC yang dibayarkan PT. XYZ kepada PT. ABC sesudah tertagih dari pelanggan.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas Saudara meminta penjelasan apakah dalam transaksi
tersebut hak PT. ABC sebesar Rp 2.500 termasuk objek Pajak Pertambahan Nilai.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000, ditetapkan bahwa :
a. Pasal 1 angka 5 dan 6, bahwa Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan
suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau
kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk
menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari
pemesan yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
b. Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian,
Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
c. Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak
termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak.
d. Pasal 1 angka 24, bahwa Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya
sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau
penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari
luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau
impor Barang Kena Pajak.
e. Pasal 1 angka 25, bahwa Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib
dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak,
penyerahan Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak.
f. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Jasa Kena Pajak
di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
g. Pasal 4A ayat (3) sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor
144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai, bahwa jasa premium call tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai.
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukkan Bendaharawan
Pemerintah, Badan-badan Tertentu Dan Instansi Pemerintah Tertentu Untuk Memungut, Menyetor, Dan
Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, antara lain mengatur :
a. Pasal 1 ayat (1), bahwa Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, Bendaharawan Pemerintah
Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten atau Kota, Pertamina, Kontraktor Kontrak Bagi
Hasil dan Kontrak Karya di bidang Minyak, Gas Bumi, Panas Bumi dan Pertambangan Umum
lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Bank Milik Negara, Bank Milik
Daerah dan Bank Indonesia, ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
b. Pasal 1 ayat (2), bahwa Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa
Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukkan Bendaharawan
Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan
Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan,
Penyetoran, Dan Pelaporannya, antara lain mengatur sebagai berikut :
a. Pasal 2 ayat (1), bahwa Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas
Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
b. Pasal 12 angka 1, bahwa pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah,
Badan-badan Tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan
Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dinyatakan
tidak berlaku.
5. Berdasarkan ketentuan sebagaimana terdapat dalam angka 2 sampai dengan angka 4, serta
memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
a. Perlakuan PPN sebelum 1 Januari 2004
a.1. Atas penyerahan jasa telekomunikasi premium call kepada pelanggan (konsumen
akhir) yang dilakukan secara serentak oleh PT. XYZ dan PT. ABC terutang Pajak
Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dipungut oleh PT. XYZ
bersama-sama dengan tagihan jasa telekomunikasi lainnya kepada pelanggan
melalui kuitansi tagihan jasa telepon (dalam kasus saudara sebesar Rp 3420 per
menit), Pajak Pertambahan Nilai tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi PT. XYZ.
a.2. Untuk bagian pendapatan PT. ABC yang diterima dari PT. XYZ atas kerja sama pola
bagi hasil (dalam kasus Saudara sebesar Rp 2.500 per menit) terutang Pajak
Pertambahan Nilai.
a.3. Pajak Pertambahan Nilai tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi PT. ABC dan
merupakan Pajak Masukan bagi PT. XYZ. Namun karena berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 PT. XYZ adalah Badan Pemungut, maka
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dipungut dan disetorkan oleh PT. XYZ untuk
dan atas nama PT. ABC, dan dilaporkan oleh PT. ABC dalam SPT Masa PPN
(dimasukan ke dalam penyerahan kepada pemungut PPN kode kolom B.1.3.1 dan ke
dalam kode kolom C.4.1.2).
b. Perlakuan PPN setelah 1 Januari 2004
b.1. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 yang berlaku
sejak 1 Januari 2004, PT. XYZ tidak termasuk Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Oleh karena itu, sejak 1 Januari 2004 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas
pendapatan PT. ABC yang diterima dari PT. XYZ atas kerja sama pola bagi hasil
sebesar Rp 2.500 per menit dipungut, disetorkan dan dilaporkan oleh PT. ABC.
b.2. Pajak Pertambahan Nilai tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi PT. ABC
(dimasukan ke dalam penyerahan kepada pihak lain yang bukan pemungut PPN kode
kolom B.1.3.2) dan merupakan Pajak Masukan bagi PT. XYZ.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/4a5a062217abffbdda8a550968a24c7a.txt · Last modified: by 127.0.0.1