peraturan:0tkbpera:4a5876b450b45371f6cfe5047ac8cd45
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Januari 1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.41/1996
TENTANG
PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN PPh ORANG PRIBADI TAHUN 1995 BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMPUNYAI
ATAU MEMPEROLEH PENGHASILAN LAIN DISAMPING PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN.
(SERI PPh UMUM NO. 25)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pertanyaan tentang cara pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 1995 oleh
Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan utamanya berasal dari penghasilan sehubungan dengan
pekerjaan dan juga memperoleh penghasilan lain, perlu diberikan petunjuk sebagai berikut :
1. Bagi Orang Pribadi yang penghasilan utamanya berasal dari penghasilan sehubungan dengan
pekerjaan dan memperoleh penghasilan lain bukan dari usaha atau pekerjaan bebas seperti bunga,
sewa, dividen dan sejenisnya, maka penghasilan lain tersebut hendaklah dilaporkan dalam formulir
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 1995 sebagai berikut :
- Formulir 1770-II : digunakan untuk melaporkan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.
- Formulir 1770-IB : digunakan untuk melaporkan penghasilan lain
(Bagian B) lain tersebut
2. Apabila penghasilan lain-lain tersebut dikenakan PPh yang bersifat final dan/atau tidak termasuk
objek pajak, dilaporkan dalam Formulir 1770-III, bukan dalam Formulir 1770-IB Bagian B tersebut
diatas.
Agar Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyebarluaskan petunjuk ini khususnya kepada Wajib Pajak yang
penghasilan utamanya berasal dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan memperoleh
penghasilan lain-lain.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/4a5876b450b45371f6cfe5047ac8cd45.txt · Last modified: (external edit)