peraturan:0tkbpera:4a533591763dfa743a13affab1a85793
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 September 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 410/PJ.323/2000 TENTANG KETENTUAN PERPAJAKAN BEA METERAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 29 Juni 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut : 1.1. Perusahaan Saudara (PT. XYZ) memberi pekerjaan kepada Koperasi AABC dengan nilai transaksi Rp. 2.955.953,- ; 1.2. Atas transaksi tersebut telah dibayarkan kepada ABC persekot melalui transfer ke rekening Bank sejumlah Rp. 2.000.000,-, namun tanpa ditindaklanjuti dengan bukti penerimaan yang dibubuhi meterai; 1.3. Koperbam membuat Nota Tagihan sejumlah Rp. 955.953,- berupa sisa dari seluruh nilai transaksi dengan dibubuhi bea meterai Rp. 3.000,- 1.4. Saudara berpendapat, ABC dalam melakukan penagihan harus menggunakan kuitansi sebesar total nilai transaksi (Rp. 2.955.953,-) dengan dibubuhi bea meterai Rp. 6.000,-, namun pihak ABC berpendapat bahwa penggunaan bea meterai cukup dengan nota tagihan (Rp. 955.953,-) yang disampaikan kepada Saudara. 1.5. Atas permasalahan tersebut Saudara memohon penjelasan mengenai ketentuan yang berlaku. 2. Berdasarkan Undang-undang No. 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai disebutkan bahwa : 2.1. Pasal 2 ayat (1) huruf d, Bea Meterai dikenakan atas dokumen yang berbentuk surat yang menyebutkan penerimaan uang; 2.2. Pasal 5, saat terutangnya Bea Meterai atas dokumen yang dibuat oleh satu pihak adalah pada saat dokumen tersebut diserahkan; 2.3. Pasal 6, Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak yang bersangkutan menentukan lain. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa Bea Meterai atas kuitansi terhutang oleh penerima kuitansi. 3. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai disebutkan bahwa atas dokumen berupa surat yang memuat jumlah uang yang menyebutkan penerimaan uang dengan harga nominal lebih dari Rp. 250.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 3.000,-; 4. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.5.3/1996 tanggal 8 Juli 1996 perihal Bea Meterai atas nota tagihan, segi hitung sebagai tanda terima uang diatur bahwa atas nota tagihan yang dibuat merangkap sebagai kuitansi terutang Bea Meterai sesuai harga nominalnya. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 5.1. Atas persekot yang telah ditransfer ke rekening Bank oleh PT. XYZ kepada ABC sepanjang tidak atau belum dibuatkan kuitansi sebagai bukti penerimaan uang, tidak terutang Bea Meterai, Bea Meterai terutang apabila atas penerimaan uang melalui transfer dibuatkan kuitansi 5.2. Dalam hal nota tagihan yang dibuat oleh Koperbam yang disampaikan kepada Saudara sebesar Rp. 955.953,- merangkap sebagai kuitansi, maka atas nota tagihan tersebut terutang Bea Meterai Rp. 3.000,-. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/4a533591763dfa743a13affab1a85793.txt · Last modified: (external edit)