User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:4a533591763dfa743a13affab1a85793
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   18 September 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 410/PJ.323/2000

                            TENTANG

                KETENTUAN PERPAJAKAN BEA METERAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 29 Juni 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
    1.1.    Perusahaan Saudara (PT. XYZ) memberi pekerjaan kepada Koperasi AABC dengan nilai 
        transaksi Rp. 2.955.953,- ;
    1.2.    Atas transaksi tersebut telah dibayarkan kepada ABC persekot melalui transfer ke rekening 
        Bank sejumlah Rp. 2.000.000,-, namun tanpa ditindaklanjuti dengan bukti penerimaan yang 
        dibubuhi meterai;
    1.3.    Koperbam membuat Nota Tagihan sejumlah Rp. 955.953,- berupa sisa dari seluruh nilai 
        transaksi dengan dibubuhi bea meterai Rp. 3.000,-
    1.4.    Saudara berpendapat, ABC dalam melakukan penagihan harus menggunakan kuitansi 
        sebesar total nilai transaksi (Rp. 2.955.953,-) dengan dibubuhi bea meterai Rp. 6.000,-, 
        namun pihak ABC berpendapat bahwa penggunaan bea meterai cukup dengan nota tagihan 
        (Rp. 955.953,-) yang disampaikan kepada Saudara.
    1.5.    Atas permasalahan tersebut Saudara memohon penjelasan mengenai ketentuan yang 
        berlaku.

2.  Berdasarkan Undang-undang No. 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai disebutkan bahwa :
    2.1.    Pasal 2 ayat (1) huruf d, Bea Meterai dikenakan atas dokumen yang berbentuk surat yang 
        menyebutkan penerimaan uang;
    2.2.    Pasal 5, saat terutangnya Bea Meterai atas dokumen yang dibuat oleh satu pihak adalah pada 
        saat dokumen tersebut diserahkan;
    2.3.    Pasal 6, Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat 
        dari dokumen, kecuali pihak yang bersangkutan menentukan lain. Dalam penjelasannya 
        disebutkan bahwa Bea Meterai atas kuitansi terhutang oleh penerima kuitansi.

3.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 tentang Perubahan 
    Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai 
    disebutkan bahwa atas dokumen berupa surat yang memuat jumlah uang yang menyebutkan 
    penerimaan uang dengan harga nominal lebih dari Rp. 250.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000,- 
    dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 3.000,-;

4.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.5.3/1996 tanggal 8 Juli 1996 
    perihal Bea Meterai atas nota tagihan, segi hitung sebagai tanda terima uang diatur bahwa atas nota 
    tagihan yang dibuat merangkap sebagai kuitansi terutang Bea Meterai sesuai harga nominalnya.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
    5.1.    Atas persekot yang telah ditransfer ke rekening Bank oleh PT. XYZ kepada ABC sepanjang 
        tidak atau belum dibuatkan kuitansi sebagai bukti penerimaan uang, tidak terutang Bea 
        Meterai, Bea Meterai terutang apabila atas penerimaan uang melalui transfer dibuatkan 
        kuitansi
    5.2.    Dalam hal nota tagihan yang dibuat oleh Koperbam yang disampaikan kepada Saudara 
        sebesar Rp. 955.953,- merangkap sebagai kuitansi, maka atas nota tagihan tersebut terutang 
        Bea Meterai Rp. 3.000,-.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/4a533591763dfa743a13affab1a85793.txt · Last modified: (external edit)