peraturan:0tkbpera:4a47d2983c8bd392b120b627e0e1cab4
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                      NOMOR 31/KM.1/1998

                        TENTANG 

     PENUNJUKAN JABATAN DAN UNIT ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN 
                    SENGKETA PAJAK YANG MEMILIKI CAP JABATAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Presiden RI Nomor 52 TAHUN 1997 telah ditetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 665/KMK.01/1997 tanggal 31 Desember 1997 tentang Organisasi 
    dan Tatakerja Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
b.  bahwa untuk kelancaran pelayanan administrasi dipandang perlu mengatur penunjukan jabatan dan 
    unit organisasi di lingkungan Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang memiliki cap 
    jabatan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
2.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 TAHUN 1997 tentang Pembentukan Badan 
    Penyelesaian Sengketa Pajak;
3.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 TAHUN 1997 tentang Sekretariat Badan Penyelesaian 
    Sengketa Pajak;.
4.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi 
    Departemen sebagaimana telah diubah/ditambah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 
    1998;
5.  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KEP-1104/MK/8/8/1976 tentang Penyeragaman Cap Jabatan;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-1685/MK/8/12/1976 tentang Penyeragaman Sistem 
    Penomoran/Pemberian Kode Surat dalam lingkungan Departemen Keuangan.
7.  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 665/KMK.01/1997 tentang Organisasi dan Tatakerja 
    Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN JABATAN DAN UNIT 
ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK YANG MEMILIKI CAP 
JABATAN


                        Pasal 1

Menetapkan pengaturan penunjukan jabatan dan unit organisasi dalam lingkungan Sekretariat Badan 
Penyelesaian Sengketa Pajak yang berhak menggunakan cap jabatan seperti tercantum pada Lampiran 
Keputusan ini.


                        Pasal 2

1.  Bagi pejabat lain yang tidak tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini, apabila memerlukan cap 
    jabatan dapat menggunakan cap jabatan instansi unit organisasi atasannya;

2.  Penggunaan Cap Instansi unit organisasi atasannya harus memperhatikan pelimpahan wewenang 
    sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1085/KMK.01/1996 tanggal 
    3 Desember 1996.


                        Pasal 3

Bentuk, ukuran dan pola tulisan cap jabatan yang diatur dalam keputusan ini berpedoman pada ketentuan 
yang telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-1104/MK/8/8/1976 tanggal 24 Agustus 
1976 tentang Penyeragaman Cap Jabatan.


                        Pasal 4

1.  Pemberian hak untuk menggunakan cap jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dan pasal 2 
    di atas, adalah dalam rangka kelancaran dan ketertiban jalur komunikasi administrasi sehari-hari 
    dalam lingkungan Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sesuai tugas dan fungsinya;

2.  Penggunaan cap jabatan dalam kaitannya dengan penerbitan dan penandatanganan surat dinas dalam 
    rangka mengadakan komunikasi administrasi keluar lingkungan Departemen Keuangan, harus 
    memperhatikan ketentuan yang telah diatur dalam pasal 6 Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    KEP-1685/MK/8/12/1976 tanggal 27 Desember 1976.


                        Pasal 5

Dengan ditetapkannya pengaturan tentang Cap Jabatan dalam lingkungan Sekretariat Badan Penyelesaian 
Sengketa Pajak ini, ketetapan mengenai cap jabatan Sekretariat Majelis Pertimbangan Pajak dinyatakan tidak 
berlaku.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1998, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat 
kesalahan ataupun kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan seperlunya.




Ditetapkan di Jakarta 
Pada tanggal 29 Januari 1998
A.N. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL

ttd

DONO ISKANDAR DJOJOSUBROTO
peraturan/0tkbpera/4a47d2983c8bd392b120b627e0e1cab4.txt · Last modified: (external edit)