peraturan:0tkbpera:4a3e00961a08879c34f91ca0070ea2f5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Juli 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ.7/2002
TENTANG
PENEGASAN PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN ATAS PENGHAPUSAN NPWP/NPPKP
KARENA PERUBAHAN TEMPAT TERDAFTAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan kebijakan Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) dalam rangka penghapusan NPWP/
NPPKP karena perubahan tempat terdaftar Wajib Pajak dari satu Kantor Pelayanan Pajak (selanjutnya disebut
Kantor Pelayanan Pajak Lama) ke Kantor Pelayanan Pajak lainnya (selanjutnya disebut Kantor
Pelayanan Pajak Baru), dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut:
1. PSL atas penghapusan NPWP/NPPKP sehubungan dengan berpindahnya tempat terdaftar Wajib Pajak
dari Kantor Pelayanan Pajak Lama ke Kantor Pelayanan Pajak Baru, tidak berlaku bagi:
a. Wajib Pajak yang berpindah tempat terdaftarnya karena telah ditetapkan untuk
diadministrasikan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sebagaimana dimaksud
dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-263/PJ./2002 tanggal 8 Mei 2002
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor
KEP-295/PJ./2002 tanggal 4 Juni 2002;
b. Wajib Pajak yang berpindah tempat terdaftarnya sebagai akibat reorganisasi Direktorat
Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor
443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001.
2. Apabila atas Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas, di kemudian hari ditemukan
adanya objek pajak untuk tahun-tahun pajak atau masa-masa pajak pada saat Wajib Pajak masih
terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Lama yang belum dibayar pajaknya atau belum ditetapkan
oleh Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan, maka Kantor Pelayanan Pajak Baru dapat
melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak tersebut.
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/4a3e00961a08879c34f91ca0070ea2f5.txt · Last modified: by 127.0.0.1