peraturan:0tkbpera:4a3050ae2c77da4f9c90e2e58e8e520f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Desember 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 230/PJ.312/1996
TENTANG
PENGENAAN PPh ATAS DIVIDEN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 Nopember 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. Salah satu pemegang saham PT Bank XYZ yang tercantum di dalam Anggaran Dasar
PT Bank XYZ adalah atas nama A (perorangan). Namun sesungguhnya saham-saham tersebut
adalah saham badan/perusahaan milik Assosiasi ABC dan perusahaan-perusahaan anggota
Asosiasi yang diatasnamakan A.
b. Penghasilan berupa dividen yang diterima atas nama A selanjutnya akan diserahkan kepada
Asosiasi ABC dan perusahaan-perusahaan anggota Asosiasi ABC sebagai pemilik/pemegang
saham sesungguhnya.
c. Mengingat bahwa atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
badan tidak dipotong pajak, Saudara mohon agar penghasilan berupa dividen tersebut dapat
dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 23.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994,
disebutkan bahwa yang tidak termasuk objek pajak adalah dividen atau bagian laba yang diterima
atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, yayasan atau
organisasi yang sejenis, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan
modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia.
3. Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, antara
lain diatur bahwa atas penghasilan berupa dividen yang dibayarkan atau terutang oleh Subjek Pajak
badan dalam negeri, kepada Wajib Pajak dalam negeri, dipotong pajak oleh pihak yang wajib
membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.
4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa mengingat dividen yang dibayarkan
oleh PT Bank XYZ diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi, yaitu A selaku pemegang
saham PT Bank XYZ (dan hal ini tercantum dalam Anggaran Dasar PT Bank XYZ), maka dividen yang
diterima atau diperoleh tersebut tidak termasuk yang dikecualikan sebagai Objek Pajak. Oleh karena
itu, atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh oleh A terutang PPh Pasal 23 dan
PT Bank XYZ selaku pemberi penghasilan atau yang membayarkan dividen kepada A, wajib
memotong PPh Pasal 23 atas dividen tersebut sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.
Dengan demikian, permohonan Saudara agar atas penghasilan dividen yang diterima dibebaskan dari
pemotongan PPh Pasal 23, dengan menyesal tidak dapat dikabulkan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
Drs. MOCH. SOEBAKIR
peraturan/0tkbpera/4a3050ae2c77da4f9c90e2e58e8e520f.txt · Last modified: by 127.0.0.1