peraturan:0tkbpera:4a300d3a0ae99b58b0dfcd3fde526bf5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Agustus 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 802/PJ.52/2002
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN/KERINGANAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 25 Maret 2002 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal Sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa Saudara menerima hadiah berupa buku-buku
yang akan digunakan sebagai koleksi perpustakaan dan bukan untuk diperjualbelikan dari Fair-
Fujitsu Jepang. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan/
keringanan Pajak Pertambahan Nilai atas kiriman hadiah buku-buku tersebut. ÂÂÂ
2. Ketentuan yang berkenaan dengan permasalahan tersebut adalah :
 2.1. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000 diatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan
perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang
tetap dipungut kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
 2.2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001
tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas
Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, menyatakan bahwa
Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dippungut Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah barang kiriman hadiah
untuk keperluan ibahdah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
3. Berdasarkan uraian butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan
bahwa atas impor Barang Kena Pajak berupa kiriman hadiah buku-buku dari Fair Fujitsu Jepang tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang bea masuknya dibebaskan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan Pabean.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n.Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd
I Made Gde Erata
NIP 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
3. Kepala KPP Tanah Abang I
peraturan/0tkbpera/4a300d3a0ae99b58b0dfcd3fde526bf5.txt · Last modified: by 127.0.0.1