peraturan:0tkbpera:4a1590df1d5968d41b855005bb8b67bf
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Juni 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 35/PJ.6/1994
TENTANG
KETERANGAN NJOP PBB UNTUK KEPERLUAN PEMBAYARAN PPh ATAS PENGHASILAN
DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH ATAU TANAH DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Untuk kelancaran pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut dibawah ini :
1. Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan
dalam Tahun Berjalan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah atau Tanah dan Bangunan;
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 85/KMK.04/1994 tanggal 22 Maret 1994 tentang Tata Cara
Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak
dan tata Cara Penyampaian Laporan PPAT dan Bendaharawan atau Pejabat yang Melakukan
Pembayaran Sehubungan dengan Pengalihan Hak atas Tanah atau Tanah dan Bangunan;
3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.33/1994 tanggal 10 Mei 1994 perihal
Pembayaran PPh dalam Tahun Berjalan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah atau Tanah
dan Bangunan;
Dengan ini perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Sesuai dengan angka (5) huruf (a) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.33/1994
tanggal 10 Mei 1994, dalam hal objek PBB yang belum terdaftar dialihkan haknya atau diperjual
belikan, maka agar Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan di wilayah objek pajak terletak
memberikan pelayanan kepada penjual (wajib pajak) yang memerlukan Surat Keterangan Nilai Jual
Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan guna pembayaran PPh menurut PP No. 3 TAHUN 1994 (contoh
terlampir).
Apabila terhadap objek tersebut diperlukan penilaian secara individual (objek pajak bernilai tinggi),
maka Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak dibuat berdasarkan laporan penilaian tersebut.
2. Pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak
terhutang. Wajib pajak yang memerlukan pelayanan sebagaimana dimaksud angka 1 tersebut agar
diminta untuk mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) berdasarkan data-data yang
dipunyai oleh Wajib pajak dan sekaligus diterbitkan SPPTnya.
3. Setiap pemberian pelayanan agar disesuaikan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-19/PJ.6/1994 tanggal 15 April 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat.
Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/4a1590df1d5968d41b855005bb8b67bf.txt · Last modified: by 127.0.0.1