peraturan:0tkbpera:4a06d868d044c50af0cf9bc82d2fc19f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 September 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 54/PJ.6/1993
TENTANG
DATA JUMLAH DAN NILAI TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN PER DATI II
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka inventarisasi jumlah dan nilai transaksi jual beli tanah dan bangunan baik yang berasal dari
laporan PPAT/Notaris PPAT maupun yang berasal dari sumber lainnya, maka dengan ini diminta agar Saudara :
1. Melaporkan jumlah dan nilai transaksi jual beli atas tanah dan bangunan untuk tahun 1992 dan tahun
1993.
2. Jumlah dan nilai transaksi tersebut hendaknya disusun per Dati II dan per tahun, sedangkan data
tahun 1993 agar dilaporkan untuk bulan Januari sampai dengan Agustus 1993.
3. Untuk memudahkan KP PBB dalam melaporkan data dimaksud, terlampir disampaikan contoh formulir
laporannya dan diminta agar pelaporan transaksi jual beli tersebut dapat diterima di Kantor Pusat
paling lambat tanggal 15 Oktober 1993.
Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK. SE.MSc.
peraturan/0tkbpera/4a06d868d044c50af0cf9bc82d2fc19f.txt · Last modified: by 127.0.0.1