peraturan:0tkbpera:49f85a9ed090b20c8bed85a5923c669f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Februari 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 110/PJ.52/2005 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN PPN ATAS BONUS KEPADA DISTRIBUTOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2004 hal sebagaimana pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. Berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Tangerang terhadap PT. XYZ telah dilakukan koreksi atas Bonus/Penghargaan yang diterima oleh PT. XYZ sebagai distributor dari PT. ABC Pemeriksa menyatakan bahwa PT. XYZ belum menyetor PPN atas bonus tersebut. b. Dalam surat penjelasan PT. ABC disebutkan bahwa pemberian bonus prestasi kepada Distributor berdasarkan perhitungan yang ditentukan oleh PT. ABC. Mekanisme pemberian bonus prestasi tersebut adalah dengan langsung mengurangi jumlah piutang PT. ABC dari masing-masing distributor melalui penerbitan Debit Note. Lebih lanjut dikemukakan bahwa bentuk pemberian tersebut bukan berupa penyerahan barang atau jasa, oleh karena itu pemberian bonus tersebut tidak terutang PPN dan tidak ada kewajiban dari distributor menerbitkan faktur Pajak. c. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara menanyakan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas pemberian bonus/penghargaan yang diberikan oleh PT. ABC kepada PT. XYZ. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 18, bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. b. Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. c. Pasal 4, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; b. impor Barang Kena Pajak; c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Derah Pabean di dalam daerah Pabean; e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau f. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. d. Pasal 4A ayat (3) ditetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut : a. jasa di bidang pelayanan kesehatan medik; b. jasa di bidang pelayanan sosial; c. jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko; d. jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi; e. jasa di bidang keagamaan; f. jasa di bidang pendidikan; g. jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan; h. jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan; i. jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air; j. jasa di bidang tenaga kerja; k. jasa di bidang perhotelan; l. jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. 4. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut pada angka 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 18 Undang-undang PPN, potongan harga yang diperkenankan untuk dikurangkan dari Harga Jual adalah potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Dengan demikian potongan harga atau bonus/penghargaan yang dapat dikurangkan dari Harga Jual oleh Distributor adalah potongan harga yang nyata- nyata dicantumkan dalam Faktur Pajak. b. Apabila pada saat membuat Faktur Pajak, bonus/penghargaan tidak dicantumkan sebagai potongan Harga Jual, maka DPP-nya adalah Harga Jual tanpa dikurangi bonus/penghargaan. Oleh karena bonus/penghargaan tersebut tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagai pengurang dari Harga Jual, maka pada hakekatnya bonus/penghargaan tersebut merupakan komisi penjualan yang diberikan oleh PT. ABC kepada Distributor. c. Berdasarkan Pasal 4A ayat (3), komisi penjualan tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, oleh karenanya atas pemberian bonus/penghargaan oleh PT. ABC kepada distributor tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala KPP Tangerang.
peraturan/0tkbpera/49f85a9ed090b20c8bed85a5923c669f.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 (external edit)