peraturan:0tkbpera:49e863b146f3b5470ee222ee84669b1c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 September 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 893/PJ.51/2002
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN TANAH/BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Juli 2002 hal PPN Atas Penyerahan Tanah/Bangunan,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa:
a. Terhitung sejak tanggal 1 Juni 2002 berlaku ketentuan Surat Edaran Nomor 22/PJ.51/2002
tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Tanah dan atau Bangunan Oleh
Pengusaha Bidang Real Estat Dan Industrial Estat, yang mengembalikan pengenaan PPN atas
penyerahan tanah dan bangunan ke mekanisme normal, dengan tidak lagi memperhitungkan
faktor pengurang sebesar 20% dari harga jual tanah.
b. Saudara keberatan dengan diberlakukannya Surat Edaran tersebut, dengan alasan sebagai
berikut:
- Adanya kesenjangan perbedaan harga jual di kawasan perumahan pengembang dan
non pengembang.
- PPN yang harus dibayar oleh pembeli di kawasan pengembang lebih besar
dibandingkan dengan di kawasan non pengembang.
- Belum tersedianya Fasilitas Umum - Fasilitas Sosial yang seharusnya tersedia di
kawasan non pengembang.
c. Saudara mengusulkan agar diskon sebesar 20% tetap diberlakukan dan dikukuhkan dengan
aspek legal berupa Keputusan Menteri Keuangan.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN) mendefinisikan, antara lain:
a. Pasal 1 angka 2
Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang
bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
b. Pasal 1 angka 3
Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan
pajak berdasarkan undang-undang ini.
c. Pasal 1 angka 17
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau
Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar
untuk menghitung pajak yang terutang.
d. Pasal 1 angka 18
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya
diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa:
a. Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan tanah yang memperhitungkan factor pengurang
sebesar 20% dari harga jual tanah (sebagaimana diatur dalam SE-55/PJ.3/1985) tidak sesuai
dengan UU PPN.
b. Tanah yang diserahkan oleh pengembang maupun non pengembang adalah Barang Kena
Pajak.
c. Dengan demikian, kesenjangan/perbedaan harga jual di kawasan perumahan pengembang
dengan harga jual di kawasan perumahan non pengembang bukan disebabkan oleh PPN.
d. Penyediaan Fasilitas Umum - Fasilitas Sosial adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh para
pengembang dan biaya penyediaannya merupakan unsur harga jual yang dibebankan kepada
konsumen/pembeli.
4. Berdasarkan butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan surat Saudara, dengan ini kami sampaikan
bahwa, Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan tanah dan atau bangunan oleh Pengusaha
Realestat sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 22/PJ.51/2002, dikembalikan sesuai
dengan mekanisme dan Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan
Nilai, dengan tidak lagi memperhitungkan faktor pengurang sebesar 20% dari harga tanah. Oleh
karena itu usul Saudara untuk tetap memberlakukan diskon sebesar 20% dari harga tanah, dengan
menyesal tidak dapat dikabulkan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/49e863b146f3b5470ee222ee84669b1c.txt · Last modified: by 127.0.0.1