peraturan:0tkbpera:49e863b146f3b5470ee222ee84669b1c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 September 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 893/PJ.51/2002 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN TANAH/BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Juli 2002 hal PPN Atas Penyerahan Tanah/Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa: a. Terhitung sejak tanggal 1 Juni 2002 berlaku ketentuan Surat Edaran Nomor 22/PJ.51/2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Tanah dan atau Bangunan Oleh Pengusaha Bidang Real Estat Dan Industrial Estat, yang mengembalikan pengenaan PPN atas penyerahan tanah dan bangunan ke mekanisme normal, dengan tidak lagi memperhitungkan faktor pengurang sebesar 20% dari harga jual tanah. b. Saudara keberatan dengan diberlakukannya Surat Edaran tersebut, dengan alasan sebagai berikut: - Adanya kesenjangan perbedaan harga jual di kawasan perumahan pengembang dan non pengembang. - PPN yang harus dibayar oleh pembeli di kawasan pengembang lebih besar dibandingkan dengan di kawasan non pengembang. - Belum tersedianya Fasilitas Umum - Fasilitas Sosial yang seharusnya tersedia di kawasan non pengembang. c. Saudara mengusulkan agar diskon sebesar 20% tetap diberlakukan dan dikukuhkan dengan aspek legal berupa Keputusan Menteri Keuangan. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN) mendefinisikan, antara lain: a. Pasal 1 angka 2 Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud. b. Pasal 1 angka 3 Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini. c. Pasal 1 angka 17 Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. d. Pasal 1 angka 18 Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa: a. Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan tanah yang memperhitungkan factor pengurang sebesar 20% dari harga jual tanah (sebagaimana diatur dalam SE-55/PJ.3/1985) tidak sesuai dengan UU PPN. b. Tanah yang diserahkan oleh pengembang maupun non pengembang adalah Barang Kena Pajak. c. Dengan demikian, kesenjangan/perbedaan harga jual di kawasan perumahan pengembang dengan harga jual di kawasan perumahan non pengembang bukan disebabkan oleh PPN. d. Penyediaan Fasilitas Umum - Fasilitas Sosial adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh para pengembang dan biaya penyediaannya merupakan unsur harga jual yang dibebankan kepada konsumen/pembeli. 4. Berdasarkan butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan surat Saudara, dengan ini kami sampaikan bahwa, Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan tanah dan atau bangunan oleh Pengusaha Realestat sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 22/PJ.51/2002, dikembalikan sesuai dengan mekanisme dan Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, dengan tidak lagi memperhitungkan faktor pengurang sebesar 20% dari harga tanah. Oleh karena itu usul Saudara untuk tetap memberlakukan diskon sebesar 20% dari harga tanah, dengan menyesal tidak dapat dikabulkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/49e863b146f3b5470ee222ee84669b1c.txt · Last modified: (external edit)