User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:49e863b146f3b5470ee222ee84669b1c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             3 September 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 893/PJ.51/2002

                            TENTANG

                     PPN ATAS PENYERAHAN TANAH/BANGUNAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Juli 2002 hal PPN Atas Penyerahan Tanah/Bangunan, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  Terhitung sejak tanggal 1 Juni 2002 berlaku ketentuan Surat Edaran Nomor 22/PJ.51/2002 
        tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Tanah dan atau Bangunan Oleh 
        Pengusaha Bidang Real Estat Dan Industrial Estat, yang mengembalikan pengenaan PPN atas 
        penyerahan tanah dan bangunan ke mekanisme normal, dengan tidak lagi memperhitungkan 
        faktor pengurang sebesar 20% dari harga jual tanah.
    b.  Saudara keberatan dengan diberlakukannya Surat Edaran tersebut, dengan alasan sebagai 
        berikut:
        -   Adanya kesenjangan perbedaan harga jual di kawasan perumahan pengembang dan 
            non pengembang.
        -   PPN yang harus dibayar oleh pembeli di kawasan pengembang lebih besar 
            dibandingkan dengan di kawasan non pengembang.
        -   Belum tersedianya Fasilitas Umum - Fasilitas Sosial yang seharusnya tersedia di 
            kawasan non pengembang.
    c.  Saudara mengusulkan agar diskon sebesar 20% tetap diberlakukan dan dikukuhkan dengan 
        aspek legal berupa Keputusan Menteri Keuangan.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN) mendefinisikan, antara lain:
    a.  Pasal 1 angka 2
        Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang 
        bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
    b.  Pasal 1 angka 3
        Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan 
        pajak berdasarkan undang-undang ini.
    c.  Pasal 1 angka 17
        Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau 
        Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar 
        untuk menghitung pajak yang terutang.
    d.  Pasal 1 angka 18
        Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya 
        diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak 
        Pertambahan Nilai yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa:
    a.  Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan tanah yang memperhitungkan factor pengurang 
        sebesar 20% dari harga jual tanah (sebagaimana diatur dalam SE-55/PJ.3/1985) tidak sesuai 
        dengan UU PPN.
    b.  Tanah yang diserahkan oleh pengembang maupun non pengembang adalah Barang Kena 
        Pajak.
    c.  Dengan demikian, kesenjangan/perbedaan harga jual di kawasan perumahan pengembang 
        dengan harga jual di kawasan perumahan non pengembang bukan disebabkan oleh PPN.
    d.  Penyediaan Fasilitas Umum - Fasilitas Sosial adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh para 
        pengembang dan biaya penyediaannya merupakan unsur harga jual yang dibebankan kepada 
        konsumen/pembeli.

4.  Berdasarkan butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan surat Saudara, dengan ini kami sampaikan 
    bahwa, Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan tanah dan atau bangunan oleh Pengusaha 
    Realestat sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 22/PJ.51/2002, dikembalikan sesuai 
    dengan mekanisme dan Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan 
    Nilai, dengan tidak lagi memperhitungkan faktor pengurang sebesar 20% dari harga tanah. Oleh 
    karena itu usul Saudara untuk tetap memberlakukan diskon sebesar 20% dari harga tanah, dengan 
    menyesal tidak dapat dikabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/49e863b146f3b5470ee222ee84669b1c.txt · Last modified: (external edit)