peraturan:0tkbpera:49d4b2faeb4b7b9e745775793141e2b2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Mei 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ.24/1994
TENTANG
RALAT LAMPIRAN KEP-1165/PJ.24/1993 TANGGAL 27 SEPTEMBER 1993
Sehubungan dengan adanya kesalahan cetak pada beberapa Lampiran KEP-1165/PJ.24/1993 tanggal 27
September 1993 tentang Sistem, Bentuk dan Jenis Laporan Operasional Direktorat Jenderal Pajak, maka perlu
dilakukan pembetulan/ralat sebagai berikut :
1. Lampiran 1 : Ralat atas BUKU SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN OPERASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BIDANG PAJAK PENGHASILAN;
2. Lampiran 2 : Ralat atas BUKU SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN OPERASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BIDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PTLL;
3. Lampiran 3 : Ralat atas BUKU SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN OPERASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BIDANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN;
4. Lampiran 4 : Ralat atas BUKU SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN OPERASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BIDANG PEMERIKSAAN PAJAK;
5. Lampiran 5 : Ralat atas BUKU SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN OPERASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BIDANG PENGOLAHAN DATA dan INFORMASI
PERPAJAKAN;
Disamping itu perlu dijelaskan bahwa :
a. Dalam rangka mengurangi jenis laporan operasional dari KPP ke Kantor Wilayah dan dari Kantor
Wilayah ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak maka bentuk laporan KPL.KPP.5.12 tentang daftar
50 PKP Besar Tetap dan KPL.KPP.5.13 tentang Laporan Pemungutan dan Penyetoran PPN/PPn.BM oleh
Bendaharawan dan Badan-badan Tertentu serta KPL.KW.4.6 memang ditiadakan dalam SK Direktur
Jenderal Pajak Nomor : KEP-1165/PJ.24/1993 tanggal 27 September 1993. Dengan demikian maka
pengawasan atas 50 PKP Besar Tetap dan Kepatuhan Pemungutan dan Penyetoran PPN/PPn.BM oleh
Bendaharawan serta Penyelesaian Peninjauan Kembali Ketetapan Pajak ex. Pasal 16 dan Pasal 36 UU
No. 6/1983 oleh Kepala KPP, cukup dilakukan oleh Kanwil.
b. Sesuai dengan penjelasan pada butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. : SE-16/PJ.24/1993
tanggal 1 Desember 1993, maka bentuk laporan lama yang dinyatakan tidak berlaku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. : KEP-1165/PJ.24/1993 tanggal
27 September 1993 adalah bentuk laporan lama yang telah dibakukan sebelumnya. Dengan demikian
bentuk laporan yang tidak dibakukan (di luar sistem), termasuk bentuk laporan yang diminta setelah
Surat Keputusan tersebut misalnya bentuk laporan tentang Data Prioritas, sepanjang ketentuan yang
mengaturnya belum dicabut masih dinyatakan berlaku.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/49d4b2faeb4b7b9e745775793141e2b2.txt · Last modified: by 127.0.0.1